Foto : Hari terakhir proses penertiban Apk oleh Bawaslu Kota Padang dan Tim Gabungan |
Padang , 26 November 2024 | Hari terakhir masa tenang menjelang pencoblosan pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Padang Bersama Tim Gabungan terus melakukan penyisiran untuk penertiban alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye ( BK ) lainnya.
Sebelum melaksanakan penertiban petugas melaksanakan Apel gabungan di markas Satpol PP Kota Padang. Teknis penertiban pun dilakukan dengan pembagian tiga tim yang mengarah ke Timur, ke Selatan dan ke arah Barat.
Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang Rahmad Ramli mengatakan, terhitung dua hari ini sudah ada ribuan APK yang sudah ditertibkan di sejumlah titik di Kota Padang.
"Dalam penertiban kali ini, kita dibantu Satpol PP, TNI-Polri, Dinas DLH (Dinas Lingkungan Hidup), Dinas Perhubungan dan intansi lainya,"ujarnya.
Bawaslu tidak akan tebang pilih, seluruh atribut dan sarana yang mengandung unsur kampanye akan dilucuti. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018,” ungkapnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) serta calon wali kota dan wakil wali kota Padang di sejumlah titik di Kota Padang pada Senin (25/11/2024).
Pada hari terakhir H-1 pencoblosan Tim gabungan kembali melakukan penertiban di sepanjang jalan protokol. Dari penertiban tersebut, sebanyak ratusan APK di tertibkan dan dibawa ke Kantor Bawaslu dan Kantor Panwascam.
Dijelaskan juga oleh Rahmad Ramli mengatakan sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah memberi tahu semua partai pendukung dan tim sukses dan calon kepala daerah untuk menertibkan APK secara mandiri.
“ penertiban berlangsung hingga menjelang hari pemungutan suara, dan kami berharap semuanya selesai pada hari ini” katanya.
Masih katanya, Pada hari ini ada ratusan APK yang sudah ditertibkan yaitu jalan-jalan protokol, taman kota, tiang listrik, dan tiang telepon, serta lokasi-lokasi yang mudah dijangkau. Ramli menegaskan, pada masa tenang semua peserta Pemilu tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
“Bawaslu tidak akan tebang pilih, seluruh atribut dan sarana yang mengandung unsur kampanye akan dilucuti. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi Bimantara News