Editor : Redaksi BMN, Rabu.21 Mei 2025 | Pukul. 15.45 Wib
Bimantara News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa malam (20/5), di Solo, Jawa Tengah. Penangkapan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Iwan telah dibawa ke Gedung Kejagung di Jakarta dan tengah diperiksa sebagai saksi.
“Iya, benar. Yang bersangkutan diamankan tadi malam di Solo dan saat ini sedang diperiksa sebagai saksi,” ujar Harli kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/5/2025).
Harli menambahkan, penyidikan Kejagung difokuskan pada pemberian kredit dari beberapa bank dengan total nilai mendekati Rp 3,6 triliun. Dugaan korupsi tersebut melibatkan pencairan kredit dari sedikitnya empat bank, termasuk bank swasta, yang memberikan pinjaman kepada Sritex.
"Yang sedang diteliti penyidik adalah bagaimana proses pemberian kredit tersebut dilakukan dan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait," jelas Harli.
Kejagung masih terus mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (red)