Notification

×

Iklan

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

Juni-Juli 2025, Nikmati Diskon Tarif Listrik 50% untuk Daya Maksimal 1.300 VA

Senin, Mei 26, 2025 | 12.59 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-26T05:59:49Z

 Editor : Redaksi Bmn -- Senin, 26 Mei 2025 | Pukul. 12.59 Wib

Doc Istimewa : Bimantara News ( Ilustrasi Meteran Listrik ) 


BimantaraNews.com, Jakarta-- Pemerintah Indonesia akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% pada pertengahan tahun 2025 sebagai bagian dari paket insentif ekonomi terbaru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Namun, terdapat perubahan penting pada ketentuan diskon kali ini, yakni batas daya listrik yang berhak menerima diskon kini dibatasi maksimal hingga 1.300 Volt Ampere (VA), menurun dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 2.200 VA.


Dilansir dari cnbcindonesia.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa diskon tarif listrik 50% ini berlaku khusus untuk pelanggan dengan kapasitas daya 1.300 VA ke bawah dan akan diterapkan selama periode Juni hingga Juli 2025.


“Diskon tarif listrik tetap 50%, tetapi kini hanya untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA, berbeda dengan diskon sebelumnya yang mencakup hingga 2.200 VA,” jelas Airlangga usai memimpin rapat koordinasi terbatas pemberian paket insentif ekonomi di Jakarta, Jumat (23/5/2025).


Diskon ini ditargetkan akan menjangkau sebanyak 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia, lebih rendah dibandingkan diskon periode Januari-Februari 2025 yang mencapai 81,42 juta pelanggan, karena perubahan batas daya.


Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan 6 paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan bersamaan pada 5 Juni 2025. Paket insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi selama masa libur sekolah Juni-Juli 2025.


Keenam paket stimulus tersebut meliputi:

  1. Diskon transportasi, termasuk tiket kereta api, tiket pesawat, dan tarif angkutan laut.

  2. Potongan tarif tol yang ditargetkan untuk sekitar 110 juta pengguna jalan tol.

  3. Diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.

  4. Penambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

  5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer.

  6. Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk pekerja di sektor padat karya.


Menko Airlangga berharap stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap konsumsi masyarakat sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua tahun 2025. (red)


×
Berita Terbaru Update