Editor : Admin BMN -- Rabu, 28 Mei 2025 | Pukul, 11.25 Wib
Foto : Ilustrasi Gedung MK |
BimantaraNews, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar—baik di sekolah negeri maupun swasta—wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Putusan ini merupakan hasil dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Dengan demikian, makna pasal tersebut kini diubah menjadi:
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Putusan MK ini menandai tonggak penting dalam perjuangan hak atas pendidikan yang adil, inklusif, dan merata di Indonesia.
JPPI: Kemenangan Monumental Hak Pendidikan Anak Bangsa
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyambut baik putusan ini dan menyebutnya sebagai kemenangan monumental bagi hak asasi manusia di bidang pendidikan.
“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia. MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” ujar Ubaid dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut, Ubaid menegaskan bahwa putusan ini mengakhiri diskriminasi biaya pendidikan yang selama ini masih dirasakan oleh jutaan keluarga yang menyekolahkan anak di sekolah swasta. Ia menyebut bahwa dana pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD harus dialokasikan secara merata ke seluruh satuan pendidikan dasar, tanpa terkecuali.
Langkah Konkret Pasca Putusan MK
Sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat, JPPI menyerukan sejumlah langkah konkret kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah:
1. Integrasi Sekolah Swasta ke Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online
Pemerintah diminta untuk segera mengintegrasikan sekolah dasar swasta ke dalam sistem SPMB berbasis daring milik pemerintah guna memastikan transparansi dan akses yang setara.
2. Optimalisasi dan Realokasi Anggaran Pendidikan
Dana pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD harus segera diaudit dan dialokasikan untuk membiayai operasional sekolah dasar baik negeri maupun swasta, termasuk tunjangan guru dan fasilitas pendidikan.
3. Pengawasan Ketat Terhadap Pungutan
Pemerintah wajib meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan liar di sekolah dasar. Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak yang tetap memungut biaya pasca putusan ini.
4. Sosialisasi Menyeluruh ke Masyarakat dan Sekolah
Sosialisasi masif perlu segera dilakukan agar semua pihak, termasuk orang tua dan penyelenggara pendidikan, memahami implikasi hukum dan kebijakan dari putusan ini.
Transformasi Pendidikan Indonesia Dimulai
“Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena alasan biaya,” tambah Ubaid.
“Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah peluang emas untuk menata ulang keadilan sosial melalui sistem pendidikan.” (red)