Notification

×

Iklan

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

Tiga Wahana di Pantai Air Manis Yang Disita Kejati Sumbar Bukan Milik Pemko Padang !

Jumat, Mei 16, 2025 | 13.57 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-16T09:27:18Z

Sumber Foto : https://padek.jawapos.com/


Bimantara News, Sumbar - Setelah heboh kabar yang beredar beberapa hari yang lalu tentang adanya penyitaan beberapa wahana di Pantai Air manis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat sekaitan dengan dugaan kasus korupsi pengalihan dana operasional Bus Trans Padang, Sontak kabar tersebut memunculkan berbagai spekulasi dari masyarakat terutama mengenai kepemilikan aset serta keterlibatan instansi Pemerintahan Kota Padang. Jumat, (16 Mei 2025).


Dilansir dari laman Padang Ekspress Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani kepada Padang Ekspres Kamis (15/5) menegaskan, wahana yang disita oleh pihak Kejati Sumbar bukan aset milik Pemerintah Kota Padang.


“ Jadi, terkait dengan wahana yang disita tersebut, perlu kami klarifikasi bahwa itu bukan aset milik Pemko Padang, dalam hal ini juga bukan berada dalam kewenangan Dinas Pariwisata. Kami tegaskan bahwa aset tersebut merupakan milik pihak ketiga, yaitu Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM),” jelas Yudi.


Ia juga menyampaikan, Dinas Pariwisata telah dikonfirmasi sebelumnya oleh pihak PSM terkait kehadiran tim Kejati Sumbar dan penyitaan yang dilakukan.


“Terkait hadirnya Kejati Sumbar kemarin, juga sudah dikonfirmasikan kepada kami oleh PSM. Maka dari itu, kami tegaskan sekali lagi bahwa penyitaan tersebut tidak berdampak langsung terhadap Dinas Pariwisata, karena aset itu sendiri bukan milik dinas kami,”


Sebagai informasi adapun tiga wahana yang berada di Pantai Air Manis tersebut diantaranya, Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga yang diduga dibangun menggunakan dana hasil penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang serta anggaran internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).


Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumbar berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025.(*)


×
Berita Terbaru Update