![]() |
Foto : Aktivitas Tambang di balik rimbunnya dedaunan pohon kelapa? |
BMN, Sijunjung, 25 Juni 2025 – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, semakin tidak terkendali. Sejumlah titik di sepanjang aliran sungai, termasuk kawasan Jembatan Palangki, menjadi lokasi tambang ilegal yang menggunakan alat berat dan menyamarkan aktivitasnya dengan pelepah daun kelapa. Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar berbagai ketentuan hukum serta mengancam keselamatan masyarakat.
Pantauan langsung BimantaraNews di lapangan pada (9/6) menemukan bahwa aktivitas tambang emas ilegal tersebar di beberapa nagari, termasuk salah satunya di Palangki. Mesin dompeng dan alat berat beroperasi tanpa henti, menimbulkan kebisingan dan menyebabkan air sungai menjadi keruh serta tidak lagi dapat dimanfaatkan warga.
> “Sudah beberapa minggu aktivitas ini berjalan. Sungai jadi keruh, kami tidak bisa pakai air lagi. Ini jelas mengganggu, dan kami takut dampaknya bisa sangat panjang,” ujar salah seorang warga Palangki yang enggan disebutkan namanya. Senin, 09 Juni 2025.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Aktivitas PETI ini merusak ekosistem sungai, mengancam keberlangsungan hidup flora dan fauna air, serta berpotensi menyebabkan erosi dan longsor. Tak hanya itu, praktik ilegal ini juga dapat memicu konflik sosial.
Dikutip dari scholar.unand.ac.id Pakar lingkungan dari Universitas Andalas, Dr. Irwan Maulana, menyebut bahwa kerusakan akibat PETI bisa bersifat permanen.
“Jika dibiarkan, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) akan berdampak luas terhadap pertanian, ketersediaan air bersih, hingga ketahanan pangan masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah dan Aparat Diminta Bertindak
Masyarakat mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan Kepolisian Resort setempat yang terkesan abai terhadap aktivitas yang dilakukan terang-terangan di pinggir jalan nasional.
Padahal, aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) – Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 dan 109:
Penambangan yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
3. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (klaster pertambangan) juga menegaskan pentingnya perizinan berusaha untuk seluruh aktivitas pertambangan.
Maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Sijunjung adalah ancaman nyata bagi lingkungan, keselamatan warga, dan ketertiban hukum. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan koordinator tambang ilegal, demi menjaga kelestarian alam dan masa depan generasi mendatang.(Tim)