Notification

×

Iklan

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

Polres 50 Kota Bekuk Predator Anak

Kamis, Juni 12, 2025 | 17.23 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T10:26:38Z

 

 Editor : Redaksi BMN-- Kamis, 12 Juni 2025 |

Foto : Terduga Pelaku Persetubuhan Anak 



Lima Puluh Kota — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di kediamannya di Jorong Balai Tolang, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Rabu sore (11/6) sekitar pukul 17.35 WIB.


Pelaku diketahui berinisial Rahmat Kurnia (29), seorang pekerja bangunan. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat serta hasil penyelidikan mendalam oleh tim Satreskrim.


Penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/53/VI/2025/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBARSurat Perintah Penyidikan Nomor Sp.sidik/49/VI/RES 1.24./2025, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/36/VI/RES 1.24./2025 tertanggal 11 Juni 2025.


Kronologi Kejadian


Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban yang masih di bawah umur. Peristiwa terjadi pada malam hari sekitar pukul 00.02 WIB di tahun 2023, bertempat di sebuah rumah di Jorong Kaludan Pati, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres 50 Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.


Kapolres: Perlindungan Anak Adalah Prioritas


Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Repaldi, S.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah prioritas utama jajaran kepolisian.


“Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” ujar IPTU Repaldi.

 

Polres 50 Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar. Upaya ini bertujuan menciptakan ruang tumbuh yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa.(*)

×
Berita Terbaru Update