BimantaraNews, Sumatera Barat – Polres Sijunjung menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika melalui keberhasilan pengungkapan kasus narkoba di tengah pelaksanaan Operasi Antik 2025.
Pada Senin pagi (23/6/2025), Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung menangkap seorang pria berinisial RP (36) di sebuah rumah di Jorong Mengkudu Kodok, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 14,23 gram sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening, timbangan digital, dan sebuah bong seni hasil karya tersangka.
Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti terbesar di Polres Sijunjung sepanjang 2025.
Komitmen Polres Sijunjung dalam Operasi Antik
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara tim di lapangan dan informasi dari masyarakat.
“Penangkapan ini dilakukan pada hari pertama Operasi Antik 2025, yang digelar serentak oleh Polda Sumatera Barat.Kami berharap langkah ini dapat mengurangi keresahan warga akibat peredaran narkoba,” ujarnya.
Operasi Antik 2025 sendiri merupakan bagian dari upaya Polri untuk memerangi peredaran gelap narkotika, sekaligus mendukung semangat Hari Bhayangkara ke-79 dengan tema “Polri Hadir untuk Masyarakat.”
Proses Penyelidikan dan Penggerebekan
Menurut Iptu Elfison, Kasat Reserse Narkoba Polres Sijunjung, penangkapan RP berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, kami memastikan adanya indikasi tindak pidana narkotika. Penggeledahan dilakukan, dan kami menemukan belasan gram sabu siap edar di kamar tersangka,” jelasnya.
Tersangka RP mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah tersebut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, (RP) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun, Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sijunjung dalam mendukung upaya Polri memerangi peredaran narkotika. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Koto VII dan sekitarnya. (Adm)