Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menyambut positif rencana kehadiran organisasi Fast Respon di wilayah hukumnya. Hal itu disampaikan dalam pertemuan resmi antara perwakilan DPW Fast Respon Jambi dan LBH Phasivic bersama Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan, mewakili Kapolda Sumbar, pada Senin (14/7/2025) di Kantor Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Dalam dialog yang berlangsung hangat, Kombes Pol Andri Kurniawan menyatakan pentingnya kehadiran Fast Respon sebagai mitra strategis Polri di tengah tantangan penegakan hukum di Sumatera Barat.
“Seharusnya Fast Respon yang merupakan sayap Polri hadir di Sumatera Barat,” ujarnya.
Menanggapi itu, perwakilan Fast Respon, Fahmi Hendri, menyatakan kesiapannya membangun konsolidasi di seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Sumbar.
“Kami akan fokus di daerah yang memiliki opini negatif dari masyarakat dan media massa terhadap institusi Polri. Ini adalah bentuk dukungan kami dalam menjaga Bhayangkara,” kata Fahmi.
Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah isu krusial di Sumatera Barat, salah satunya tentang status lahan pasca-penyitaan kawasan hutan lindung oleh Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) yang telah diserahkan ke Agrinas.
“Belum ada kejelasan hukum soal hasil tanaman di atas lahan tersebut. Ini bisa memicu aksi pencurian dan konflik horizontal di kemudian hari,” terang Kombes Andri.
Selanjutnya Fahmi mengatakan bahwa ketidaksiapan sistem pengawasan bisa memicu "people power" akibat kekosongan pengelolaan yang memadai.
Fahmi juga menambahkan, hal itu akan memperberat beban tugas Polri jika tidak diantisipasi sejak awal.
Isu PETI dan Rokok Ilegal
Dirkrimsus juga menyoroti aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumbar. Tercatat, dari Januari hingga Juni 2025, 16 laporan kasus PETI berhasil ditangani, dengan 42 tersangka diamankan.
“Ini bukti keseriusan Polda Sumbar memberantas ilegal mining. Tapi semua penegak hukum harus bersinergi,” tegas Andri.
Terkait peredaran rokok ilegal, Fahmi mengungkapkan adanya informasi dari wilayah Kepri mengenai masuknya dua unit mesin produksi rokok skala pabrikan ke Sumbar, yang disinyalir digunakan untuk produksi ilegal.
Menanggapi itu, Kombes Andri menyatakan Polda Sumbar telah menggerebek pabrik rokok ilegal milik PT Jaguar Nadin Tobacco di Pasie Laweh, Tanah Datar, dan menyita satu unit mesin produksi sebagai barang bukti.
“Kami harap informasi Fast Respon bisa disinergikan untuk melacak keberadaan satu unit mesin lainnya,” ujarnya.
Fahmi menegaskan, Fast Respon tidak punya kewenangan penyidikan, namun siap mendukung dengan intelijen sosial dan data lapangan yang dimiliki, sebagai bagian dari visi besar Fast Respon bersama Polri.
Penutup
Pertemuan ditutup dengan harapan bahwa Fast Respon segera hadir secara resmi di Sumatera Barat, untuk membangun sinergi yang berkelanjutan dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Semoga Fast Respon segera berdiri di Sumatera Barat,” tutup Kombes Pol Andri Kurniawan.(*)