Notification

×

Iklan

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

ICC Tegas: Banding Israel Tak Berlaku, Netanyahu Tetap Diburu

Senin, Juli 14, 2025 | 21.10 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-14T14:10:01Z



International – Upaya Israel untuk menghentikan proses hukum terhadap Perdana Menteri Benyamin Netanyahu mendapat penolakan tegas dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Jaksa ICC, Karim Khan, menegaskan bahwa permohonan banding yang diajukan Israel atas permintaan surat penangkapan Netanyahu tidak dapat diterima secara hukum dan harus ditolak.


Dalam pernyataan resminya yang dikutip dari The Guardian dan Al Jazeera, Khan menyebut bahwa proses hukum terhadap pemimpin negara yang diduga melakukan kejahatan perang tidak dapat dihentikan dengan alasan kekebalan jabatan.


“Tidak ada dasar hukum untuk menghentikan proses ini. Tidak ada kekebalan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan internasional, termasuk kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar Karim Khan, Senin (13/7/2025), seperti dilansir Al Jazeera.


Netanyahu sebelumnya menjadi salah satu dari tiga pejabat tinggi Israel yang dikenai permintaan surat penangkapan oleh ICC atas dugaan keterlibatannya dalam kejahatan yang dilakukan selama agresi militer ke Gaza pada tahun 2023 dan 2024. Jaksa ICC menuding adanya penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional dan tindakan blokade kemanusiaan yang menyebabkan penderitaan luar biasa bagi warga sipil Palestina.


Israel, melalui penasihat hukumnya, mengajukan permohonan banding untuk menolak permintaan tersebut. Namun, menurut laporan The Guardian (13 Juli 2025), ICC menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki landasan hukum dan tidak dapat menghentikan proses penyelidikan maupun upaya penangkapan.


Di tengah dinamika ini, dukungan terhadap langkah ICC terus mengalir dari berbagai organisasi hak asasi manusia internasional. Human Rights Watch dan Amnesty International menyebut tindakan ICC sebagai tonggak penting dalam penegakan akuntabilitas terhadap kejahatan perang.


Sementara itu, pemerintah Israel mengecam keputusan tersebut sebagai bentuk “intervensi politik” dan menyebutnya sebagai upaya yang mencederai kedaulatan negara. Namun, sejumlah negara Eropa serta kelompok masyarakat sipil di Timur Tengah menyambut baik ketegasan ICC sebagai wujud keberanian menegakkan hukum internasional tanpa pandang bulu.


Netanyahu sendiri belum memberikan pernyataan resmi atas perkembangan terbaru ini, namun sejumlah media Israel seperti Haaretz melaporkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan respons diplomatik dan strategi hukum lanjutan untuk menghadapi situasi tersebut.


Perkembangan ini semakin menegaskan ketegangan antara Israel dan lembaga peradilan internasional yang selama ini menyerukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam konflik Israel-Palestina.(Red)


---

Referensi Sumber:


The Guardian. “ICC prosecutor rejects Israel’s bid to halt Netanyahu arrest warrant request.” (13 Juli 2025)


Al Jazeera. “ICC rejects Israeli appeal against Netanyahu arrest bid.” (13 Juli 2025)


Haaretz. “Israel responds to ICC rejection of Netanyahu appeal.” (13 Juli 2025

×
Berita Terbaru Update