![]() |
Foto : Barang Bukti Pupuk Palsu |
Sragen, BimantaraNews — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk palsu di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Karanganyar, satu orang tersangka berinisial TS (55) berhasil diamankan beserta ribuan karung pupuk palsu sebagai barang bukti.
Tersangka TS diketahui merupakan warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar. Ia diduga memproduksi dan memperdagangkan berbagai jenis pupuk palsu yang tidak sesuai standar mutu dan label informasi.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Detailnya akan kami sampaikan saat konferensi pers,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman, Rabu (9/7/2025).
Barang Bukti Ribuan Karung Pupuk Ilegal Disita
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 2.365 karung pupuk palsu dengan berbagai merek, antara lain:
- 1.115 karung pupuk merek Enviro NPK
- 380 karung pupuk merek Enviro NKCL
- 170 karung pupuk merek Enviro Phospat Super 36
- 220 karung pupuk merek Spartan NPK
- 320 karung pupuk merek Spartan NKCL
- 160 karung pupuk merek Spartan SP-36
Seluruh produk tersebut diduga tidak memenuhi standar komposisi dan mutu sebagaimana tertulis dalam label, sehingga berpotensi merugikan petani dan mencemari ekosistem pertanian.
Dijerat UU Perlindungan Konsumen
Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi siapa pun yang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan:
- Standar mutu dan keamanan
- Komposisi atau informasi yang tercantum dalam label
Hak-hak konsumen dalam memperoleh produk berkualitas
Polisi memastikan penyidikan masih berlangsung dan membuka kemungkinan penambahan tersangka, termasuk distributor atau pihak yang terlibat dalam rantai distribusi pupuk palsu tersebut.
Viral di Media Sosial, Kasus Ini Muncul Berkat Laporan Warga
Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 45 detik viral di media sosial TikTok melalui akun @matajateng. Dalam video tersebut, seorang pria memperlihatkan karung pupuk berwarna biru-putih berlabel NPK yang disebut sebagai pupuk palsu yang wajib dibeli petani agar bisa mendapat pupuk subsidi.
“Ini pupuk palsu yang katanya NPK. Petani di Gilirejo Baru tidak boleh beli pupuk subsidi kalau tidak beli ini,” ujar pria dalam video itu.
Unggahan tersebut langsung menarik perhatian publik, khususnya kalangan petani di wilayah Sragen, dan mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Imbau Petani Waspada Produk Pertanian Palsu
Polda Jateng mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pertanian. Pembelian pupuk dan pestisida disarankan dilakukan di distributor resmi dan legal untuk menghindari kerugian secara ekonomi maupun kualitas hasil pertanian.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang pertanian ilegal yang dapat merugikan petani,” pungkas Kombes Arif Budiman.