![]() |
Foto : Tiga Tersangka Komunitas Gay |
Bandar Lampung, BimantaraNews — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas komunitas gay di media sosial Facebook yang diduga menyebarkan konten asusila dan ajakan sesama jenis. Tiga orang tersangka ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Cybercrime.
Ketiga pelaku berinisial JM (53), warga Lampung Selatan; MS (18), warga Pesawaran; dan SR (28), warga Bandar Lampung. Mereka ditangkap atas peran aktif sebagai admin dan penyebar konten sesama jenis di grup-grup tertutup Facebook.
“Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang resah. Dari hasil penyelidikan, kami amankan tiga tersangka yang merupakan admin dan penyebar konten,” ujar Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Senin (7/7/2025).
Grup Sudah Aktif Sejak 2017, Puluhan Ribu Anggota
Menurut keterangan polisi, terdapat dua grup Facebook yang menjadi objek penyelidikan, yakni "Grup Gay Lampung" dan "Grup Gay Bandar Lampung", yang disebut telah aktif sejak tahun 2017. Grup ini awalnya menggunakan nama yang berbeda, lalu berubah menjadi nama saat ini dan kini telah memiliki puluhan ribu anggota.
“Grup ini sudah cukup lama aktif, sejak tahun 2017. Awalnya menggunakan nama lain sebelum akhirnya berubah menjadi Gay Lampung,” tambah Dery.
Dalam penyelidikan digital forensik, ditemukan sejumlah konten video asusila sesama jenis, ajakan untuk mencari pasangan sejenis, bahkan permintaan inap dari sesama anggota grup. Salah satu unggahan yang menjadi sorotan penyidik berisi kalimat mencurigakan: “Absen siapa pecinta bocil SMP”, yang mengindikasikan potensi unsur pelanggaran lainnya.
Peran Para Tersangka
- JM (53): Diduga sebagai admin utama yang membuat dan mengelola grup.
- MS (18) dan SR (28): Bertugas sebagai penyebar video dan konten eksplisit di dalam grup tersebut.
Para pelaku dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi, serta kemungkinan dijerat pasal tambahan jika terbukti mengandung unsur eksploitasi anak atau pelanggaran lainnya.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Polda Lampung memastikan bahwa penyelidikan belum selesai. Tim cybercrime kini memburu anggota aktif lainnya serta menelusuri grup-grup serupa yang masih aktif di platform media sosial.
“Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Kombes Dery Agung.(Adm)