Notification

×

Iklan

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

Pertamina: STNK Valid & QR Code yang Diperiksa, Bukan Pajak Kendaraan

Jumat, September 26, 2025 | 20.02 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-26T13:02:20Z

 



Banyumas – PT Pertamina Patra Niaga secara tegas meluruskan informasi yang ramai beredar mengenai larangan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang memiliki pajak mati. Dalam penjelasan resminya, Pertamina menyatakan bahwa status pajak kendaraan—hidup atau mati—tidak menjadi syarat dalam pembelian BBM bersubsidi.


Dilansir dari Tribunnews.comArea Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menekankan bahwa sistem penyaluran BBM subsidi berbasis kuota, yang dikendalikan lewat QR Code. Ia menjelaskan:


 “Sekarang pertanyaannya … mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima,” ujar Taufiq. 


Menurut Taufiq, kunci pelayanan tidak bergantung pada status pajak, melainkan kemunculan QR Code yang sesuai dengan data kendaraan. Dalam keterangannya:


“Kalau dari Pertamina sendiri … tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu,” jelasnya. 


Ia juga menunjukkan bahwa kuota BBM subsidi di wilayah Jateng–DIY dirancang sedemikian rupa agar selalu berada pada stok minimal lima kali lipat dari konsumsi harian, namun penyaluran tetap dibatasi sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah. 


Taufiq turut menyoroti fenomena di beberapa daerah yang menerapkan larangan pengisian BBM bagi kendaraan dengan pajak mati. Menurutnya, kebijakan tersebut kemungkinan berasal dari upaya daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak motor, bukan kebijakan Pertamina. 


Dengan klarifikasi ini, Pertamina berharap publik memahami bahwa layanan BBM subsidi tetap terbuka sepanjang QR Code kendaraan valid, tanpa diskriminasi atas status pajak.


Sumber kutipan : Tribunnews.com

×
Berita Terbaru Update