Notification

×

Iklan

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

DLH Kota Padang Bungkam, Polemik Sampah Bukittinggi ke TPA Air Dingin Kian Disorot !

Minggu, Februari 01, 2026 | 21.36 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-01T14:39:53Z

Doc Istimewa DLH Kota Padang 


Padang — Polemik pembuangan sampah dari Kota Bukittinggi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Di tengah penolakan warga serta sorotan terhadap tata kelola kerja sama antardaerah, sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang justru menjadi tanda tanya, lantaran hingga kini belum memberikan penjelasan resmi.


Berdasarkan hasil konfirmasi pada Minggu (1/2/2026), Kepala DLH Kota Bukit Tinggi, Aldianur, menyatakan bahwa pihaknya menghormati aspirasi warga Kelurahan Balai Gadang yang menolak aktivitas pembuangan sampah tersebut.


“Kito tentu menghormati aspirasi masyarakat Kelurahan Balai Gadang. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan kawan-kawan DLH Kota Padang,” ujar Aldianur.

 

Aldianur menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kota Padang terkait pengelolaan sampah baru ditandatangani pada 12 Januari 2026. PKS tersebut, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua pemerintah daerah.


Terkait volume dan kompensasi, Aldianur menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi rata-rata mengirimkan sekitar 80 hingga 85 ton sampah per hari ke TPA Air Dingin, dengan biaya kompensasi pemrosesan sebesar Rp100.000 per ton sampah kepada Pemerintah Kota Padang.


“Setiap timbunan sampah di akhir bulan akan direkap oleh rekan-rekan DLH Kota Padang, kemudian ditagihkan biaya kompensasinya setiap tanggal 5 di awal bulan,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan bahwa secara teknis kerja sama tersebut dinilai tidak bermasalah. Aldianur mengklaim kajian teknis telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang dan kesepakatan antarpihak telah tersedia, sehingga aktivitas yang berjalan saat ini disebutnya sebagai kelanjutan dari PKS tahunan.


Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat. Warga Kelurahan Balai Gadang bersama sejumlah pemerhati lingkungan menilai kebijakan pembuangan sampah lintas daerah tersebut tidak disertai mekanisme partisipasi publik yang memadai, khususnya terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar TPA Air Dingin.


Salah seorang tokoh masyarakat Balai Gadang, Deki, menegaskan bahwa tidak pernah ada sosialisasi maupun pelibatan unsur masyarakat dalam pembahasan kerja sama tersebut.


“Kami selaku masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan Kerapatan Adat Nagari, tidak pernah dilibatkan dalam persoalan ini. Tahu-tahu PKS sudah berjalan saja dan aktivitas pembuangan sampah terus berjalan,” ujarnya.

 

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan pembuangan sampah lintas daerah dijalankan tanpa proses konsultasi publik sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan. 


Selain itu, publik juga mempertanyakan status kerja sama pengelolaan sampah pada periode Desember 2024 hingga Desember 2025, mengingat PKS terbaru baru diteken pada 12 Januari 2026.


Pertanyaan tersebut menguat seiring dugaan bahwa aktivitas pembuangan sampah dari Kota Bukittinggi ke TPA Air Dingin telah diduga telah berlangsung sebelum adanya perjanjian kerja sama yang baru, sehingga memunculkan indikasi adanya celah administratif dalam pengelolaan sampah lintas daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, S.T., M.T., belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (1/2/2026) tidak mendapat respons. Sikap bungkam ini kian menambah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan TPA Air Dingin sebagai fasilitas publik yang berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.


Potensi Pelanggaran Regulasi

Berdasarkan rangkaian fakta dan keterangan yang dihimpun, kebijakan pembuangan sampah lintas daerah tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

  • Pasal 2 huruf c dan d, terkait prinsip partisipasi masyarakat dan prinsip kehati-hatian;

  • Pasal 26 ayat (2), yang mewajibkan pelibatan masyarakat dalam setiap penyusunan kebijakan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan;

  • Pasal 65 ayat (1), yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas akses informasi.

Pandangan Pengamat Lingkungan

Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, S.H., S.Md, menilai polemik pembuangan sampah lintas daerah dari Kota Bukittinggi ke TPA Air Dingin tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis pengangkutan, melainkan menyangkut kepatuhan hukum, transparansi kebijakan, dan pemenuhan hak masyarakat terdampak.


Menurutnya, kerja sama pengelolaan sampah antardaerah wajib memenuhi prinsip partisipatif dan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.


“Dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat, pemerintah daerah wajib melibatkan warga terdampak. Jika masyarakat di sekitar TPA tidak pernah dilibatkan atau diberi informasi, maka ini berpotensi melanggar prinsip partisipasi publik,” ujar Soni.

 

Ia menjelaskan, Pasal 26 ayat (2) UU 32/2009 secara tegas mewajibkan pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Sementara Pasal 65 ayat (1) menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk hak memperoleh informasi yang benar dan transparan.


Soni juga menyoroti aspek administratif kerja sama lintas daerah. Menurutnya, apabila terdapat aktivitas pembuangan sampah yang dilakukan sebelum adanya perjanjian kerja sama yang sah, maka hal tersebut patut dievaluasi secara serius.


“Jika benar aktivitas pembuangan sudah berlangsung sebelum PKS diteken, maka itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi. Kerja sama antardaerah tidak boleh berjalan tanpa dasar perjanjian yang jelas, apalagi menyangkut pengelolaan limbah,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, ia menilai sikap DLH Kota Padang yang belum memberikan penjelasan resmi justru memperbesar kecurigaan publik dan berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola lingkungan.


“Diamnya otoritas teknis di daerah penerima sampah justru memperburuk situasi. Transparansi adalah kunci. Pemerintah daerah seharusnya membuka data, kajian teknis, serta dasar hukum kerja sama agar tidak memicu konflik sosial dan dugaan pelanggaran,” pungkas Soni.

 

Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi dari DLH Kota Padang guna memastikan pemberitaan yang berimbang serta memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Tim)

×
Berita Terbaru Update