-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Seorang Pria Diduga Miliki Sabu di Pulau Punjung

Jumat, Maret 13, 2026 | 18.36 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-13T12:09:24Z

 



DharmasrayaSatuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RJ (41) diamankan petugas pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.


Penangkapan terhadap RJ yang diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kecamatan Pulau Punjung tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial IP yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.


Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan RJ. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Barang Bukti yang Diamankan

Diungkapkan oleh Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu, dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, Rabu, (11/03/2026), antara lain:

  • 1 plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
  • 1 kotak rokok merek Dunhill warna putih berisi beberapa plastik klip kecil diduga berisi sabu
  • 1 unit timbangan digital merek Camry warna silver
  • 1 unit telepon genggam merek Vivo warna hitam
  • Seperangkat alat hisap sabu (bong)
  • 2 buah kaca pirek

Seluruh barang bukti tersebut diduga berada dalam penguasaan tersangka saat dilakukan penangkapan. Selanjutnya, RJ bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Dijerat UU Narkotika

Atas perbuatannya, RJ diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.


Proses penanganan perkara tersebut juga dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya.


“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar penyalahgunaan narkoba dapat dicegah sejak dini,” ujarnya


Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tambahnya.


Polres Dharmasraya menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas sekaligus langkah pencegahan guna menekan peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

×
Berita Terbaru Update