-->

Notification

×

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Iklan

Advertisement

Beranda

Tag Terpopuler

Imigrasi dan Polda Kepri Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Daring di Batam, 210 WNA Diamankan

Jumat, Mei 08, 2026 | 19.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-08T12:26:34Z


Batam-Bimantaranews.online-
Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dugaan praktik penipuan investasi daring berskala internasional di Kota Batam. Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Jum'at (8/5/2026) dan dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Yudi Yusman, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri Guntur Sahat Hamonangan, serta Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko.

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan operasi tersebut merupakan hasil deteksi dini dan pengawasan intensif yang dilakukan bersama aparat kepolisian terhadap aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Batam.

“Sebanyak 210 orang berhasil diamankan terkait dugaan penipuan investasi daring. Mereka terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar,” ujar Hendarsam.

Dari total tersebut, sebanyak 163 orang merupakan laki-laki dan 47 perempuan. Seluruh WNA kini diamankan di ruang detensi Imigrasi Batam untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Hendarsam, pihaknya akan mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan, termasuk deportasi dan penangkalan. Namun apabila ditemukan unsur tindak pidana, kasus tersebut akan diproses secara pro justitia dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Mereka diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku penipuan daring internasional untuk beroperasi di wilayah Indonesia.
“Ini bentuk komitmen kami bersama kepolisian dalam penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi para scammer di Indonesia dan operasi seperti ini akan terus dilakukan secara konsisten,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Yudi Yusman menjelaskan, operasi bermula dari informasi intelijen pada pertengahan April 2026 terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA yang tinggal di Apartemen Baloi View, Batam.

Selama hampir empat minggu, tim Direktorat Wasdakim bersama petugas Imigrasi Batam melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Dari hasil pemantauan, ditemukan indikasi adanya aktivitas ilegal yang diduga berkaitan dengan praktik penipuan investasi daring lintas negara.

Operasi penindakan kemudian dilakukan pada 6 Mei 2026 dan berhasil mengamankan ratusan WNA dari lokasi tersebut beserta sejumlah barang bukti yang kini masih dalam proses pemeriksaan petugas.

(Abrol)

×
Berita Terbaru Update