DHARMASRAYA -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Seorang pria berinisial M (47) diamankan petugas saat melintas menggunakan mobil di kawasan Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azamu Suwaril, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Azamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari hasil penyelidikan intensif tim Satresnarkoba atas informasi warga.
“Setelah informasi diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Ketika identitas dan keberadaan target dipastikan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Azamu Suwaril.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan satu unit mobil Honda Brio yang digunakan terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita dua paket besar diduga sabu, 93 butir pil yang diduga ekstasi, satu unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan berupa STNK. Beberapa laporan menyebutkan total berat sabu yang diamankan diperkirakan mencapai 200 gram.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
