Batam-bimantaranews.online- Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal serta jasa penyelesaian utang tanpa izin yang semakin meresahkan.
Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa modus penipuan digital terus berkembang, termasuk tawaran jasa pelunasan utang pinjol yang justru berpotensi menjerat korban dalam beban utang yang lebih besar.
“Masyarakat jangan mudah tergiur solusi instan. Pastikan layanan yang digunakan memiliki izin resmi agar tidak menimbulkan kerugian,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan temuan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejumlah praktik mencurigakan kerap ditemukan, seperti penggunaan logo OJK dan lembaga pemerintah secara ilegal, penawaran pinjaman baru untuk menutup utang lama, hingga pemotongan biaya tinggi dari dana yang diterima korban.
Rudi menegaskan pentingnya literasi keuangan digital sebagai langkah utama pencegahan. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas layanan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Pemko Batam bersama OJK Kepulauan Riau dan Satgas PASTI juga terus memperkuat edukasi kepada masyarakat guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
“Kunci keamanan digital ada pada kesadaran dan kehati-hatian masyarakat dalam menerima informasi,” tegasnya.
Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat Batam semakin cerdas dan terlindungi dari berbagai bentuk penipuan digital.
Sumber: mediacenter.batam.go.id
#PemkoBatam #DiskominfoBatam #Batam #BatamAmanDigital #WaspadaPinjol #LiterasiDigital
