-->

Notification

×

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Iklan

Advertisement

Beranda

Tag Terpopuler

Polisi Dalami Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Pasaman Barat, Terduga Pelaku Sudah Diamankan

Rabu, Juni 17, 2026 | 10.32 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-17T03:32:11Z

 


Pasaman Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial M (59) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan perkebunan sawit Proyek IV, Jorong Pisang Hutan, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat.


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang diterima kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, serta pengumpulan alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Setelah memperoleh bukti yang dianggap cukup untuk kepentingan penyidikan, penyidik kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Kami menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak akan ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak, menjadi salah satu prioritas dalam penegakan hukum,” ujar AKBP Agung Tribawanto dalam keterangannya.


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses peradilan.


Selain proses penegakan hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Di sisi lain, hak-hak korban untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan juga menjadi perhatian kami,” katanya.


Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.(Red)

×
Berita Terbaru Update