Editor : Redaksi Bimantara News, Selasa. 20 Mei 2025 | Pukul. 21.28 Wib
![]() |
Foto : 18 Unit Sepeda Motor hasil curanmor |
Batang – Polres Batang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Batang. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/5/2025) di Mapolres Batang, Kapolres AKBP Edi Rahmat Mulyana, S.I.K., M.H. mengungkap bahwa tujuh pelaku telah ditangkap dan 18 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas tindak kriminalitas di Batang. Masyarakat yang kehilangan motor bisa datang ke Polres membawa surat kendaraan. Pengambilan tidak dipungut biaya,” tegas AKBP Edi Rahmat.
Dua Lokasi Kejadian, Laporan Warga Jadi Kunci
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima pada 15 Mei dan 16 April 2025. Aksi pencurian terjadi di dua titik yakni Jalan A. Yani Gang Melati, Kelurahan Kauman, dan kawasan wisata Pantai Sigandu, Desa Klidang Lor, yang terjadi pada bulan Maret dan Mei.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua kelompok tersangka:
Identitas Tersangka
Kelompok pertama:
-
Agus bin (alm.) Kuat (47), warga Tangerang
-
Siman bin (alm.) Dasean (45), warga Batang
-
Abdul Ropik bin Waryadi (29), warga Batang
Kelompok ini berperan sebagai pelaku utama dan penadah.
Kelompok kedua:
-
Ridho Bagus Saputro alias Bagong (32)
-
Ahmad Romdhoni Syifaul Faudi alias Zipak (20)
-
Anisa Trihaspari Ayuningtyas (21)
-
Yuliani Khikmawati alias Ema (24)
Keempatnya merupakan warga Kota Pekalongan dan diduga beraksi bersama dalam mencuri serta menyembunyikan kendaraan untuk dijual kembali.
Barang Bukti: 18 Motor dan Peralatan Kejahatan
Dari penggeledahan, polisi menyita 18 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe seperti Honda Vario, Scoopy, Supra, dan Revo. Selain itu, ditemukan juga:
-
Dokumen kendaraan
-
Handphone
-
Uang hasil penjualan
-
Kunci T
-
Helm
Beberapa kendaraan bahkan telah dikembalikan kepada pemiliknya dalam konferensi pers tersebut.
Ancaman Hukuman hingga 9 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
-
Pasal 480 KUHP tentang penadahan
Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku atau barang bukti lain yang belum terungkap. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika memiliki informasi,” tutup Kapolres. (red)