Notification

×

Iklan

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

Terbongkar! 16 Kasus Narkoba di Sukabumi, Barang Bukti Capai Rp436 Juta

Kamis, Mei 29, 2025 | 12.18 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-29T05:18:33Z


Foto : Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkotika 


BimantaraNews, Sukabumi - Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2025, sebanyak 16 kasus berhasil diungkap dengan total 19 orang pelaku diamankan.


Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H, didampingi oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025).


Dari 19 pelaku, 13 di antaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, sedangkan 6 lainnya terkait peredaran obat keras terbatas,” ujar Kombes Hendra.


Para pelaku tersebut ditangkap dari 16 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, antara lain:


  • Cikole (2 kasus)

  • Warudoyong (4 kasus)

  • Cisaat, Baros, Lembursitu, Sukalarang, Cireunghas, Sukabumi (masing-masing 1 kasus)

  • Citamiang dan Gunungpuyuh (masing-masing 2 kasus)


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:

  • 250,31 gram sabu

  • 9,73 gram ganja

  • 40 butir psikotropika

  • 11.666 butir obat keras terbatas

  • 11 unit timbangan digital

  • 20 unit ponsel

  • 2 alat hisap sabu (bong)


Menurut AKBP Rita, modus operandi yang digunakan pelaku meliputi transaksi langsung maupun sistem “tempel” dengan petunjuk tertentu. Beberapa pelaku diketahui baru menjalani aktivitas ilegal ini selama 3–4 bulan, sementara lainnya sudah hampir satu tahun.


Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp436 juta dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 12.700 jiwa dari jeratan narkoba dan obat berbahaya,” jelasnya.


AKBP Rita juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. "Jika menemukan aktivitas mencurigakan, laporkan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Polisi Siap Mangga di 0811-6541-110," tegasnya.


Saat ini, para pelaku tengah menjalani proses hukum dan dijerat berbagai pasal dalam:


  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan


Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.


Kami apresiasi kepada masyarakat yang aktif membantu mengungkap kasus ini. Mari kita wujudkan Sukabumi sebagai kota bebas narkoba untuk masa depan generasi yang sehat,” pungkas Kapolres Rita. (red)

×
Berita Terbaru Update