Notification

×

Iklan

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

Rabu, Juni 11, 2025 | 13.04 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-11T06:04:04Z

 



Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tambang pasir ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial ACS yang berperan sebagai koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka utama.


Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa meskipun aktivitas penambangan baru berjalan selama dua pekan, kerugian negara yang ditimbulkan sudah sangat signifikan.


“Ini baru dua minggu, tapi nilai kerugian negara sudah mencapai Rp1 miliar. Bisa dibayangkan dampaknya kalau operasi ilegal ini dibiarkan lebih lama lagi,” kata Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).


Ia menambahkan bahwa terhadap tersangka ACS telah dilakukan penahanan, dan yang bersangkutan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


“Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” jelasnya.


Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Brigjen Nunung juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi di berbagai daerah.(*)

×
Berita Terbaru Update