Notification

×

Iklan

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

Jaringan Penyalahgunaan LPG 3 Kg Terungkap, Bareskrim Terapkan UU TPPU

Rabu, Juni 11, 2025 | 20.28 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-11T13:28:56Z

 

 Editor : Redaksi BMN -- Rabu, 11 Juni 2025 | 

Foto : Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji



Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang terjadi di beberapa daerah sepanjang Mei hingga Juni 2025.


Salah satu kasus menonjol ditemukan di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan kegiatan ilegal berupa pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg (non-subsidi).


Kegiatan ini dilakukan secara diam-diam di sebuah gudang tanpa izin resmi. Para pelaku menggunakan alat modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan besar dari selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi.


Kami menyita 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas 12 kg, alat pemindah gas, tiga mobil pick-up, serta dokumen penjualan,” kata Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri.


Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator, hingga pembeli gas ilegal.


Praktik ini merugikan negara dan masyarakat, karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya dinikmati oleh warga kurang mampu.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya cukup berat: penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan ini.


Kasus ini jadi bukti bahwa kami serius memberantas penyalahgunaan subsidi. Kami akan terus bekerja sama dengan instansi lain dan masyarakat agar distribusi energi bisa tepat sasaran,” tegas Brigjen Nunung.


Polri mengajak masyarakat ikut serta dalam mengawasi penyaluran gas LPG dan BBM bersubsidi, agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Langkah ini penting untuk memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. (*)

×
Berita Terbaru Update