Notification

×

Iklan

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

Pemilik Pabrik Rokok Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara, Kasus Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, Juni 11, 2025 | 20.49 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-11T13:49:50Z

 Editor : Redaksi BMN-- Rabu, 11 Juni 2025 | 

Foto : Rokok Ilegal di Tanah Datar


BimantaraNews, Padang – Kasus hukum yang menjerat pemilik pabrik rokok ilegal asal Kabupaten Tanah Datar, berinisial NFS (40), kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21.


"Saat ini kasusnya sudah lengkap (P21)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum, dalam keterangan di Padang. Rabu, 11 Juni 2025


Menurut Andry, proses tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti (TSK & BB) ke pihak kejaksaan masih menunggu hasil koordinasi. Penyerahan dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.


Kasus ini bermula saat Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap NFS pada 28 April 2025. Ia diketahui memproduksi dan mengedarkan rokok merek Jaguar Bold tanpa izin yang sah dan tidak memenuhi ketentuan peredaran barang kena cukai, termasuk tidak mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar.


Atas perbuatannya, NFS dijerat dengan Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


Polda Sumbar menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mengabaikan perlindungan konsumen. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan pelabelan produk yang berlaku di Indonesia. ( Adm ) 

×
Berita Terbaru Update