Notification

×

Iklan

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

Pernikahan Tanpa Izin di Kerinci: Seorang Istri Protes Keras, Dugaan Pelanggaran Hukum Muncul !

Rabu, Juni 04, 2025 | 19.51 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-04T12:51:54Z

 

Foto : Terduga pelaku nikah siri 

BimantaraNews,Kerinci. 04 Juni 2025 — Polemik rumah tangga kembali mencuat di Desa Kemantan Agung, Kabupaten Kerinci, Jambi. Seorang pria bernama Ridwan, warga Desa Napal Puti, Kabupaten Tebo, diduga menikah secara siri dengan seorang wanita bernama Lisnawati Karim, tanpa izin dari istri sahnya, Eli Gus Mawati.


Insiden ini memicu kemarahan Eli Gus Mawati yang merasa dikhianati dan diperlakukan tidak adil oleh suaminya. Ridwan disebut-sebut telah melangsungkan pernikahan kedua secara adat atau agama, namun tanpa melalui pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun instansi catatan sipil.


Dugaan Nikah Siri dan Pelanggaran Hukum

Menurut keterangan Ketua RT setempat, pernikahan antara Ridwan dan Lisnawati tidak tercatat secara resmi dan berlangsung tanpa persetujuan istri pertama. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan dampak hukumnya.


Secara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:


Pasal 279 KUHP: Mengatur pidana bagi siapa saja yang menikah padahal telah memiliki hubungan pernikahan yang sah dan belum putus, tanpa sepengetahuan atau izin dari pasangan pertama.


Pasal 284 KUHP: Menjelaskan konsekuensi hukum bagi perbuatan zina atau pelanggaran terhadap sistem perkawinan yang sah.


Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya:


Pasal 2 ayat (2): "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."


Pasal 3 ayat (2): Mengatur bahwa seorang suami hanya dapat beristri lebih dari satu apabila mendapat izin dari pengadilan dan memenuhi syarat tertentu, termasuk izin dari istri pertama.


Respons Aparat dan Harapan Pihak Keluarga

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian dan Kantor Urusan Agama setempat dikabarkan tengah menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan. Sementara itu, keluarga Eli Gus Mawati berharap adanya keadilan dan perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan. Senin ( 02/06/2025 ).


“Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan dan proses hukum berjalan adil,” ujar seorang anggota keluarga korban yang enggan disebutkan namanya..


Catatan Penutup

Kasus ini menambah daftar panjang konflik rumah tangga di wilayah Kerinci yang berujung pada persoalan hukum. Masyarakat diimbau untuk menaati peraturan pernikahan dan memahami konsekuensi dari pernikahan tanpa pencatatan resmi.


Sumber Hukum Terkait

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 279 dan Pasal 284


Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 2, Pasal 3). ( Joni )

×
Berita Terbaru Update