Padang — Rencana penutupan total dan buka-tutup arus lalu lintas di jalur ekstrem Sitinjau Lauik, Kota Padang, Sumatera Barat, menuai sorotan setelah surat permohonan dari pihak proyek pembangunan flyover beredar luas di media sosial. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa rencana tersebut belum mendapat persetujuan resmi dari Ditlantas Polda Sumbar.
Dalam surat tertanggal 18 Juli 2025 yang ditujukan kepada Ditlantas Polda Sumatera Barat, pihak HK-HKI KSO selaku pelaksana proyek Flyover Sitinjau Lauik (Panorama I) mengajukan permohonan izin untuk melakukan penutupan total bagi kendaraan roda empat ke atas, serta sistem buka-tutup akses untuk kendaraan roda dua dan tiga. Penutupan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 21 hingga 23 Juli 2025, dengan agenda pemeliharaan dan perbaikan badan jalan pada segmen jalan Padang – Solok, tepatnya di Tanjakan Panorama I.
Namun, Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol H.M Reza Chairul Akbar menegaskan bahwa hingga Sabtu (20/7/2025), pihaknya belum menerima surat secara resmi dan belum memberikan persetujuan atas rencana tersebut. Dikutip dari @infosumbar
“Suratnya belum saya terima, jadi permohonannya belum saya acc. Sehingga kegiatan tersebut saya minta untuk dipending sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” ujar Reza saat dikonfirmasi.
Ia menekankan, pengaturan lalu lintas di jalur vital dan rawan seperti Sitinjau Lauik tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada pertimbangan teknis, keamanan pengguna jalan, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang melintasi jalur Padang–Solok.
Sebagai informasi, proyek Flyover Sitinjau Lauik digarap sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi tingkat kecelakaan tinggi dan kemacetan kronis di kawasan tanjakan ekstrem tersebut. Namun, sebelum ada persetujuan resmi dari pihak kepolisian, arus lalu lintas di jalur nasional itu dipastikan masih berjalan normal seperti biasa.