![]() |
Doc Istimewa : FRN |
BATAM, KEPRI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHASIVIC menyoroti sejumlah kejanggalan dalam praktik penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal yang diduga berasal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Batam. Wakil Ketua Umum LBH PHASIVIC, Rahmad Himran, menyampaikan pernyataan kritis kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan mempertanyakan dugaan kedekatannya dengan salah satu figur pengusaha, Ahmad Rosano.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, terdapat dugaan kuat bahwa PT. Adhi Mukti Persada, yang berada di bawah PT. Adhi Mukti Perkasa, memproduksi rokok legal di wilayah FTZ Batam. Namun, ketika produk tersebut didistribusikan ke luar Batam, statusnya berubah menjadi ilegal,” ungkap Rahmad dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut, pihaknya menyoroti nama Ahmad Rosano yang disebut memiliki peran strategis dalam distribusi rokok dari perusahaan tersebut. Rosano juga dikaitkan dengan dua individu yang disebut-sebut telah lama berkecimpung dalam bisnis rokok tanpa pita cukai, yakni Thong Seng alias Budianto dan Jong Hua alias Ayong.
“Kami menilai ada dugaan jaringan kuat yang mengendalikan jalur distribusi rokok ilegal ini. Apalagi, Rosano disebut-sebut memiliki hubungan yang dekat dengan Presiden Prabowo. Kami mempertanyakan hal tersebut, termasuk adanya dokumentasi kedekatan mereka di berbagai kesempatan,” jelas Rahmad.
Menurut LBH PHASIVIC, praktik ini dinilai berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah akibat kebocoran penerimaan cukai.
Pihaknya mengaku telah mengirimkan pertanyaan langsung kepada Presiden Prabowo melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan kedekatannya dengan Rosano, baik sebelum maupun sesudah menjabat sebagai Presiden RI.
“Kami juga ingin tahu secara terbuka, apa peran Ahmad Rosano dalam aktivitas penyambutan presiden saat kunjungan ke Batam beberapa waktu lalu. Apakah benar ada hubungan istimewa yang perlu dijelaskan kepada publik?” imbuhnya.
Rahmad menegaskan bahwa LBH PHASIVIC tidak menuduh, tetapi meminta adanya klarifikasi dan transparansi demi menjunjung prinsip keadilan hukum.
“Jangan sampai karena kedekatan dengan kekuasaan, praktik bisnis yang diduga ilegal justru merasa kebal hukum. Jika memang ada pelanggaran, kami mendorong agar proses hukum berjalan secara adil tanpa pandang bulu,” tegasnya.
LBH PHASIVIC juga menyerukan agar penanganan kasus rokok ilegal ini tidak hanya dibebankan pada Bea Cukai, TNI AL, atau Polri saja, tetapi perlu menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa.
“Kami mengajak masyarakat dan seluruh elemen sipil untuk mengawal isu ini. Penegakan hukum harus transparan, dan tidak boleh ada yang merasa di atas hukum hanya karena kedekatan dengan penguasa,” tutup Rahmad. (Tim FRN )