KUALA TUNGKAL – JAMBI |Upaya tegas Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal dalam memberantas praktik dan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan rupanya menimbulkan reaksi dari pihak-pihak yang merasa terganggu. Diduga kuat, kelompok bandar narkoba dan jaringannya mencoba melakukan serangan balik dengan memainkan strategi playing victim serta menyebarkan fitnah terhadap petugas Lapas yang dikenal tegas dan anti suap.
Salah satu serangan tersebut muncul dalam bentuk pemberitaan di media online "Media Patroli 86" pada Jumat (18/07/2025), yang memuat judul: “Viral di Media Sosial, Oknum Lapas Kuala Tungkal Diduga Peras Napi Pemakai Narkoba, Keluarga Keluhkan Praktik 86 di Balik Jeruji.” Ironisnya, berita tersebut ditayangkan tanpa mencantumkan sumber yang jelas atau narasumber resmi, dan menyasar langsung petugas bernama Nic JSR.
Menanggapi hal itu, tim Fast Respon dan LBH Phasivic segera melakukan klarifikasi langsung ke Lapas Kuala Tungkal dan menemui pihak-pihak yang disebut dalam berita. Hasil klarifikasi menemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dan dugaan pencemaran nama baik personal maupun institusi.
“Tidak ada data dua narapidana berinisial BY dan IY yang melanggar tata tertib. Jika mereka mengaku kepada keluarganya dimintai uang oleh petugas, bisa jadi itu hanya modus menipu untuk menjalankan bisnis haram dari balik penjara,” jelas Nic JSR, petugas Lapas yang difitnah.
Nic menambahkan, dirinya selalu menjalankan tugas sesuai dengan instruksi dan aturan ketat dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Jika saya temukan napi menggunakan narkoba—baik lolos dari pengawasan atau dibawa oleh pengunjung—saya tidak akan ragu menindak tegas. Tidak ada ruang untuk kompromi,” tegas Nic.
Sementara itu, pihak LBH PHASIVIC, melalui perwakilannya Fahmi, turut memberikan dukungan dan kesaksian. Ia bahkan mengungkap bahwa selama pernah menjalani masa hukuman di Lapas Kuala Tungkal, tidak pernah ditemukan praktik peredaran narkoba yang dibiarkan begitu saja oleh petugas.
“Data yang kami peroleh menunjukkan Lapas Kuala Tungkal bersih dari peredaran narkoba. Jika ada napi yang masih bisa mengendalikan bisnis haram dari dalam, itu pasti dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bukan karena pembiaran,” ujar Fahmi.
Fahmi juga meluruskan isu lama soal rekening yang digunakan untuk pengelolaan kantin Lapas, yang disebut atas nama Dedi Iskandar, di mana potongan administrasi sebesar 10% diterapkan secara transparan, bukan untuk kepentingan pribadi petugas.
Pihak Lapas menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen menjalankan prinsip zero tolerance terhadap narkoba dan praktik suap, meski harus menghadapi tekanan dan fitnah dari pihak-pihak yang terusik oleh ketegasan tersebut.Upaya tegas Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal dalam memberantas praktik dan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan rupanya menimbulkan reaksi dari pihak-pihak yang merasa terganggu. Diduga kuat, kelompok bandar narkoba dan jaringannya mencoba melakukan serangan balik dengan memainkan strategi playing victim serta menyebarkan fitnah terhadap petugas Lapas yang dikenal tegas dan anti suap.
Salah satu serangan tersebut muncul dalam bentuk pemberitaan di media online "Media Patroli 86" pada Jumat (18/07/2025), yang memuat judul: “Viral di Media Sosial, Oknum Lapas Kuala Tungkal Diduga Peras Napi Pemakai Narkoba, Keluarga Keluhkan Praktik 86 di Balik Jeruji.” Ironisnya, berita tersebut ditayangkan tanpa mencantumkan sumber yang jelas atau narasumber resmi, dan menyasar langsung petugas bernama Nic JSR.
Menanggapi hal itu, tim Fast Respon dan LBH Phasivic segera melakukan klarifikasi langsung ke Lapas Kuala Tungkal dan menemui pihak-pihak yang disebut dalam berita. Hasil klarifikasi menemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dan dugaan pencemaran nama baik personal maupun institusi.
“Tidak ada data dua narapidana berinisial BY dan IY yang melanggar tata tertib. Jika mereka mengaku kepada keluarganya dimintai uang oleh petugas, bisa jadi itu hanya modus menipu untuk menjalankan bisnis haram dari balik penjara,” jelas Nic JSR, petugas Lapas yang difitnah.
Nic menambahkan, dirinya selalu menjalankan tugas sesuai dengan instruksi dan aturan ketat dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Jika saya temukan napi menggunakan narkoba—baik lolos dari pengawasan atau dibawa oleh pengunjung—saya tidak akan ragu menindak tegas. Tidak ada ruang untuk kompromi,” tegas Nic.
Sementara itu, pihak LBH PHASIVIC, melalui perwakilannya Fahmi, turut memberikan dukungan dan kesaksian. Ia bahkan mengungkap bahwa selama pernah menjalani masa hukuman di Lapas Kuala Tungkal, tidak pernah ditemukan praktik peredaran narkoba yang dibiarkan begitu saja oleh petugas.
“Data yang kami peroleh menunjukkan Lapas Kuala Tungkal bersih dari peredaran narkoba. Jika ada napi yang masih bisa mengendalikan bisnis haram dari dalam, itu pasti dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bukan karena pembiaran,” ujar Fahmi.
Fahmi juga meluruskan isu lama soal rekening yang digunakan untuk pengelolaan kantin Lapas, yang disebut atas nama Dedi Iskandar, di mana potongan administrasi sebesar 10% diterapkan secara transparan, bukan untuk kepentingan pribadi petugas.
Pihak Lapas menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen menjalankan prinsip zero tolerance terhadap narkoba dan praktik suap, meski harus menghadapi tekanan dan fitnah dari pihak-pihak yang terusik oleh ketegasan tersebut. (Tim FRN)