Notification

×

Iklan

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

LBH PHASIVIC: Rakyat Juga Berhak Panen Sawit di Lahan Sitaan Negara

Senin, Juli 21, 2025 | 19.08 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-21T12:08:16Z

 


JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHASIVIC menyuarakan pandangan hukum terkait lahan sitaan yang berada di bawah pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam rilis resmi yang disampaikan pada Senin, 21 Juli 2025, LBH PHASIVIC menyebut bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan manfaat dari hasil tanam tumbuh di atas lahan yang telah disita negara.


“Setelah suatu lahan dinyatakan sebagai sita negara oleh Satgas PKH, secara hukum hak pengelolaan dan pemanfaatan oleh pihak korporasi seharusnya tidak lagi berlaku. Namun kenyataannya, beberapa perusahaan masih melakukan panen buah sawit di lahan tersebut,” ungkap Fahmi, perwakilan LBH PHASIVIC.


Salah satu kasus yang disorot adalah aktivitas PT Agrinas Palm Nusantara, perusahaan sawit yang diduga masih memanen hasil tanaman sawit di atas lahan yang telah disita oleh Satgas PKH. LBH PHASIVIC mempertanyakan dasar hukum atas pengelolaan tersebut.


“Lahan yang semula dikategorikan sebagai kawasan hutan justru dikelola seolah-olah sebagai perkebunan milik korporasi. Ini menjadi pertanyaan besar dalam konteks keadilan dan supremasi hukum,” ujar Fahmi tegas.


LBH PHASIVIC menyatakan bahwa rakyat Indonesia, sebagai bagian dari negara, memiliki hak yang sama dalam hal pengelolaan lahan milik negara yang sedang disita. Menurut mereka, jika perusahaan bisa memanen hasil tanam tumbuh di lahan tersebut, maka tidak ada alasan untuk melarang rakyat melakukan hal serupa selama tidak merusak lingkungan.


“Dalam prinsip hukum, tidak boleh ada perlakuan yang timpang. Jika korporasi diizinkan memanen, maka rakyat pun memiliki hak yang setara. Negara ini bukan milik segelintir elite,” lanjutnya.


LBH PHASIVIC juga mengingatkan pemerintah agar segera mengambil langkah konkret untuk mengamankan lahan sitaan, termasuk mengalokasikan anggaran pengamanan dan melibatkan aparat penegak hukum seperti Polri untuk mencegah penyalahgunaan aset negara.


“Jika pembiaran terus terjadi, kami khawatir akan muncul gerakan people power dari rakyat yang merasa haknya diabaikan. Ini bukan ancaman, tapi peringatan atas ketidakadilan yang nyata di lapangan,” tutup Fahmi.


Hingga berita ini ditayangkan kami masih berupaya mengumpulkan informasi-informasi dari pihak terkait. ( Tim FRN & LBH PHASIVIC )

×
Berita Terbaru Update