Jabar – Jumlah tersangka dalam kasus sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga menjual bayi dari Indonesia ke Singapura kembali bertambah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mencatat, hingga saat ini total 13 orang telah ditangkap, menyusul satu penambahan tersangka baru pada Selasa malam (15/7/2025).
“Tadi malam bertambah satu lagi. Tersangka yang awalnya 12 kini menjadi 13. Kami masih melakukan pengembangan, termasuk memburu tersangka lain yang berada di Singapura,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers, Rabu (16/7/2025).
Menurut Hendra, tersangka baru yang ditangkap berperan sebagai penampung bayi sebelum diperdagangkan ke luar negeri.
Pihak kepolisian kini juga tengah berupaya melacak keberadaan 24 bayi lainnya yang diduga telah berhasil dikirim ke Singapura. Untuk itu, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan pihak Interpol dan Mabes Polri guna memperluas penyelidikan lintas negara.
“Kami sudah menjalin komunikasi antara Wakapolda dan Mabes Polri dengan pihak Interpol. Semoga bisa segera terungkap lokasi dan kondisi bayi-bayi tersebut,” tegas Hendra.
Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menyelamatkan enam bayi dari tangan para pelaku—lima berasal dari Pontianak dan satu dari Karawang. Dari total 12 tersangka awal, hanya satu orang yang berjenis kelamin laki-laki, sementara sisanya adalah perempuan.
Polda Jabar memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar keseluruhan jaringan perdagangan manusia lintas negara, serta mengamankan semua pihak yang terlibat.(Adm)