Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan air (laka air) yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, tepatnya di Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, pada Senin (8/7/2025). Insiden ini menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng pada Rabu (16/7/2025), mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Iwan Kurniawan, M.M.
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial W, yang merupakan motoris taksi kelotok MG. Black Cobra. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/VII/2025/SPKT.DITPOLAIRUD tanggal 10 Juli 2025,” jelas Erlan.
Tersangka W dijerat dengan Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kabidhumas menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh oleh tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng. Sejumlah bukti serta keterangan saksi mendukung penetapan tersangka tersebut.
“Pemeriksaan terhadap kapten kapal TB Mirshad dan seluruh kru juga masih berlangsung. Proses ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian lain yang turut menyebabkan kecelakaan,” tambah Erlan.
Sementara itu, upaya pencarian terhadap korban yang belum ditemukan masih dilakukan oleh tim gabungan dari BPBD, Polri, serta instansi terkait lainnya.
Polda Kalteng memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional untuk memberi keadilan bagi para korban serta keluarganya.(red)