![]() |
Doc Istimewa : Polres Solok Selatan |
Solok Selatan — Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal terus ditunjukkan secara konsisten. Kali ini, melalui Satgas Anti Illegal Mining, tindakan tegas dilakukan di wilayah Jorong Sungai Panuah, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Hengki Ferdian, bersama tim patroli yang menindaklanjuti laporan terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal. Di lokasi, polisi memasang spanduk peringatan serta membentangkan garis police line di titik-titik yang dicurigai menjadi area tambang tanpa izin.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat eksploitasi liar.
“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan dan masa depan masyarakat Solok Selatan. Penambangan ilegal harus dihentikan karena selain merusak alam, juga menimbulkan potensi konflik dan bencana,” tegas AKBP Faisal.
Dalam setiap operasi, seluruh personel Satgas Anti Illegal Mining dibekali dengan surat perintah resmi dan kelengkapan administrasi sesuai prosedur. Langkah ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai tindakan preventif dan edukatif kepada masyarakat sekitar.
Polres Solok Selatan turut mengingatkan bahwa penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman:
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kepolisian berharap masyarakat tidak tergiur iming-iming keuntungan sesaat dari praktik tambang ilegal yang justru menyimpan risiko besar di masa depan, baik secara hukum maupun lingkungan.
“Kami harap tokoh masyarakat, ninik mamak, dan seluruh lapisan warga dapat membantu menjaga nagari dari kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal,” ujar Iptu Hengki Ferdian.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Polres Solok Selatan tidak memberi ruang bagi kegiatan penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan wilayah yang bersih, aman, dan lestari. (*)