Notification

×

Iklan

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

Polsek Sungai Rumbai Sosialisasikan Bahaya dan Sanksi Tambang Ilegal

Sabtu, Agustus 09, 2025 | 16.03 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-09T09:03:38Z

 



Dharmasraya – Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Polres Dharmasraya, gencar melakukan sosialisasi larangan aktivitas tambang ilegal di aliran Sungai Batanghari. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8/2025) pukul 11.00 WIB, dipimpin Panit II Reskrim Aipda Ade Hanura, S.H., bersama Aipda Nofirman Y, S.H., Brigadir Yayan Saputra, dan Brigadir Wahyu Fajar Eka Saputra.


Petugas memasang spanduk himbauan di titik strategis dan mengajak masyarakat untuk menghentikan segala bentuk penambangan liar yang merusak ekosistem sungai. Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan aturan hukum yang mengatur kegiatan pertambangan, antara lain:


  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara


  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida


  • UU No. 9 Tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata


Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar.


Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Agus Salem, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan kepedulian lingkungan.


“Tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas AKP Agus Salem.


Polsek Sungai Rumbai mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian alam, mematuhi peraturan, dan melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal yang ditemukan.(Admin red)

×
Berita Terbaru Update