Batam-bimantaranews.online- Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang meresahkan warga Kota Batam. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengungkapkan, sindikat ini terdiri dari lima orang pelaku dengan peran yang sudah terorganisir. Dua pelaku bertugas memantau rumah kosong menggunakan sepeda motor, dua pelaku lain masuk ke dalam rumah dan mengeksekusi pencurian, sementara satu pelaku berperan sebagai penyedia alat operasional sekaligus penadah hasil curian. “Para pelaku memastikan terlebih dahulu rumah dalam keadaan kosong. Setelah aman, mereka langsung membobol pagar dan pintu rumah,” jelas Kombes Ronni.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Perumahan Bandar Sri Mas Blok C No. 2, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. Saat korban pulang dari pasar, korban mendapati pagar rumah sudah terbuka. Melihat situasi tersebut, pelaku yang berjaga di luar segera memberi isyarat kepada rekannya di dalam rumah untuk kabur.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Waka Polresta Barelang AKBP Fadli Agus, jajaran Ditreskrimum Polda Kepri, serta Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kemungkinan TKP lain dan jaringan penadahan yang lebih luas.
(Abrol)
