Jakarta ---- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna memberantas praktik illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya aktivitas pengeboran tanpa izin yang dinilai merugikan negara serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan masyarakat.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Polri, pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum secara terpadu. Dikutip dari antaranews, Senin, (13/04/2026).
“Penanganan illegal drilling harus dilakukan secara terkoordinasi lintas sektor agar penindakan lebih efektif dan menyeluruh,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian. Dikutip dari antara
Selain penindakan hukum, satgas ini juga akan mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat serta penertiban wilayah yang selama ini menjadi lokasi aktivitas ilegal.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, praktik illegal drilling kerap ditemukan di sejumlah daerah penghasil minyak seperti Sumatera Selatan dan Jambi. Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan risiko pencemaran lingkungan.
Penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci dalam menekan praktik ilegal tersebut secara berkelanjutan.
Sumber kutipan : antaranews.com, Kompas.com
