PADANG – Penolakan warga terhadap praktik pembuangan sampah lintas daerah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin kembali memanas. Puluhan warga Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, melakukan aksi penghadangan terhadap truk sampah yang diduga berasal dari Kota Bukittinggi, Minggu (26/4/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas kebijakan kerja sama pengelolaan sampah antar daerah yang dinilai merugikan masyarakat sekitar TPA. Warga menilai kondisi TPA Air Dingin saat ini sudah berada dalam tekanan kapasitas yang tinggi dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
Berdasarkan dokumen petisi resmi yang disampaikan kepada pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, warga menyatakan penolakan terhadap pembuangan sampah dari luar daerah ke TPA Air Dingin.
Soroti Dampak Lingkungan dan Minimnya Pelibatan Warga
Dalam petisi tersebut, warga mengungkapkan sejumlah persoalan yang mereka alami, mulai dari peningkatan bau tidak sedap, dugaan pencemaran air tanah, hingga meningkatnya populasi lalat di kawasan permukiman.
Selain itu, warga juga menilai tidak adanya keterbukaan informasi serta minimnya pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan terkait kerja sama pengelolaan sampah lintas daerah.
Warga menegaskan bahwa pengelolaan sampah seharusnya menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah, tanpa membebani wilayah lain yang sudah terdampak.
Empat Tuntutan Utama Warga
Dalam petisi yang ditandatangani warga terdampak, terdapat sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Padang, di antaranya:
Menghentikan sementara maupun permanen pembuangan sampah dari luar daerah ke TPA Air Dingin.
Melakukan evaluasi secara terbuka dan transparan terhadap kerja sama pengelolaan sampah lintas daerah.
Melibatkan masyarakat terdampak dalam setiap proses pengambilan kebijakan terkait pengelolaan TPA.
Mengutamakan perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan warga sesuai peraturan perundang-undangan.
Warga juga menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah serta perlindungan lingkungan hidup.
Siap Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Lanjutan
Dalam petisi itu, warga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan jika tuntutan mereka tidak direspons secara serius oleh pemerintah.
Langkah tersebut meliputi pengaduan resmi ke lembaga terkait, advokasi hukum, hingga rencana aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Hingga saat ini, akses menuju TPA Air Dingin masih dipantau warga guna mencegah masuknya truk sampah dari luar daerah.
Salah seorang perwakilan warga Balai Gadang menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk keprihatinan atas kondisi lingkungan yang semakin memburuk.
“Kami tidak menolak pembangunan atau kebijakan pemerintah, tapi kami menolak jika wilayah kami dijadikan tempat penampungan sampah dari daerah lain tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat,” ujarnya.
Warga juga menegaskan pentingnya transparansi dalam kebijakan publik:
“Kami meminta pemerintah terbuka dan melibatkan masyarakat. Jangan sampai keputusan diambil sepihak tanpa mendengar suara warga yang terdampak langsung.”
Terkait tuntutan penghentian pembuangan sampah lintas daerah, warga menyampaikan:
“TPA Air Dingin saat ini sudah sangat terbebani. Jika terus dipaksakan menerima sampah dari luar daerah, dampaknya akan semakin parah bagi lingkungan dan kesehatan kami.”
Mereka juga menekankan aspek keadilan:
“Setiap daerah seharusnya bertanggung jawab atas sampahnya sendiri. Kami tidak ingin menanggung dampak dari masalah yang bukan kami hasilkan.”
Harapan kepada Pemerintah
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan melakukan evaluasi kebijakan serta membuka ruang dialog bersama masyarakat guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Hingga berita ini ditayangkan kami masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada dinas terkait. (red)
