-->

Notification

×

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Iklan

Advertisement

Beranda

Tag Terpopuler

Jaringan Narkoba Karawang–Purwakarta Dibongkar, Pelaku Dijanjikan Upah dan Narkoba Gratis

Kamis, Mei 21, 2026 | 21.16 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T14:16:50Z

 



Karawang, Jawa Barat – Polres Karawang berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan peredaran sediaan farmasi ilegal selama periode Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram, narkotika sintetis seberat 201,10 gram, serta tiga butir ekstasi.


Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ferly Marasin, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Aula Polres Karawang, Kamis (21/5/2026).


Kapolres menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Karawang sepanjang Mei 2026.


“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu seberat 1.440,63 gram, narkotika sintetis 201,10 gram, dan tiga butir ekstasi dengan total tersangka sebanyak 24 orang,” ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah.


Ia menjelaskan, kasus menonjol bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial SD. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 1.007,40 gram atau lebih dari satu kilogram, dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.


Dari hasil pemeriksaan, Satresnarkoba Polres Karawang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengarah kepada tersangka lain berinisial DN alias Abah di Kampung Surabaya RT 12 RW 06, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.


Menurut Kapolres, SD berperan sebagai kurir sabu setelah menerima pasokan narkotika dari seseorang berinisial TL alias Godek yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan sistem tempelan dan rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta.


“Jika berhasil mengedarkan, setiap 100 gram sabu mereka mendapat upah Rp10 juta yang kemudian dibagi antara SD dan DN,” jelasnya.


Kapolres mengungkapkan, tersangka DN mengaku telah tiga kali menerima pasokan sabu dari pemasok yang sama. Para pelaku juga mengaku bersedia menjadi pengedar karena diiming-imingi narkoba secara gratis.


“Atas pengungkapan ini, kami menegaskan komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karawang,” tegas AKBP Fiki.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.


Selain kasus narkotika, Polres Karawang juga berhasil mengungkap 14 kasus peredaran sediaan farmasi ilegal berupa obat-obatan tertentu.


Dalam kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 30.075 butir obat keras dari berbagai jenis. Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan pada 14 Mei 2026 di wilayah Batujaya, Karawang dan Muaragembong, Bekasi.


Kasus itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial PP di Batujaya, Karawang dengan barang bukti 8.070 butir obat keras. Polisi kemudian melakukan pengembangan melalui metode Scientific Investigation berbasis media digital hingga berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial WA di Muaragembong, Bekasi dengan barang bukti 9.570 butir obat keras.


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pemasok utama obat-obatan tersebut berasal dari Aceh dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.


Para tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.


Kapolres Karawang menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, psikotropika, dan peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat. (*)

×
Berita Terbaru Update