-->

Notification

×

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Iklan

Advertisement

Beranda

Tag Terpopuler

Satreskrim Pasaman Barat Ringkus Dua Pelaku Penusukan, Sempat Buang Pisau ke Sungai

Jumat, Mei 15, 2026 | 20.17 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-15T13:17:11Z

 

Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang sempat melarikan diri usai menyerang seorang warga di Kecamatan Gunung Tuleh.


PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, meringkus dua pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Kedua pelaku berinisial RD (21) dan RT (40) ditangkap di wilayah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.


Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB, setelah keduanya sempat melarikan diri pascakejadian.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tindakan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026.


“Para pelaku sebelumnya melarikan diri setelah melakukan penganiayaan disertai penusukan terhadap korban bernama Awaluddin,” ujar Kasatreskrim, Jumat (15/5/2026).


Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, kedua pelaku melakukan aksi kekerasan dengan cara memukul dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur.


Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti berupa pisau ke Sungai Batang Saman.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian melakukan pengejaran.


Dari hasil penelusuran, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Tim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung bergerak menuju lokasi pada Selasa (12/5/2026).


Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun, kedua pelaku diketahui berada di sebuah warung sate milik keluarga mereka.


“Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di warung sate milik keluarganya,” jelasnya.


Di hadapan petugas, keduanya mengakui perbuatannya. Sementara itu, barang bukti pisau yang digunakan dalam aksi tersebut telah dibuang ke sungai oleh pelaku RD.


Hingga saat ini, motif penganiayaan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.


Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ( red ) 

×
Berita Terbaru Update