Pasaman Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial AE (37), yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri. Tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih 15 bulan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Februari 2025.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro, setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
“Tim Opsnal terus melakukan pencarian dan pengumpulan informasi terkait keberadaan tersangka, mengingat yang bersangkutan telah melarikan diri selama 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” ujar Iptu A. Agung, Senin (18/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Tim kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dharmasraya guna memastikan lokasi persembunyian pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat terkait keberadaan tersangka, pada Jumat (15/5/2026), tim bergerak menuju Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan pengejaran,” jelasnya.
Namun, setibanya di lokasi, petugas belum berhasil menemukan keberadaan tersangka sehingga dilakukan pendalaman informasi selama dua hari bersama tim Opsnal Polres Dharmasraya.
Hingga akhirnya, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan AE di sebuah rumah kontrakan di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
“Pada saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sejak Januari 2025 di rumah mereka yang berada di Kecamatan Pasaman. Korban, yang identitasnya disamarkan demi perlindungan anak, mengaku perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak delapan kali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak serta memastikan perlindungan hukum bagi korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Red
