Pemkab Solok Bersama KPU Melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan ( PSU ) Pemilu DPD Prov. Sumatera Barat Tahun 2024 |
Solok | Pemkab Solok Bersama KPU Melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pemilu DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. Sabtu, 6 Juli 2024 di De'relazion Cafe, Kota Solok
Peda kegiaran Rapat Koordinasi itu di hadiri Ketua KPU Hasbullah Alqomar, beserta jajaran, Ketua Bawaslu Titony Tanjung, beserta jajaran, Forkopimda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Solok, Komisioner KPU Kab. Solok, Ketua LKAAM dan Bundo Kanduang Kabupaten Solok, Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Solok, Pimpinan Ormas se-Kabupaten Solok serta LO Calon Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat.
Ketua KPU Kab. Solok Hasbullah Alqomar menyampaikan bahwanya pada tanggal 13 Juli 2024 di Sumatera Barat akan kembali melaksanakan (PSU) pemilihan umum anggota DPD RI, tidak terkecuali untuk kita di Kabupaten Solok.
" Dalam hal ini kita di KPU tengah menjalankan persiapan-persiapan untuk pelaksanaan PSU tersebut dan untuk itu kita mengharapkan bantuan dan dukungan dari seluruh stakeholder terkait demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang ini nantinya". Ujarnya
Kepada Pemerintah Daerah baik dari OPD, Kecamatan dan Nagari kita berharap untuk dapat membantu memberikan informasi ke masyarakat terkait PSU dan turut serta memfasilitasi pelaksanaannya. ucap ketua KPU
" Harapan kita juga kepada seluruh Organisasi Masyarakat (ormas) agar dapat membantu penyebarluasan informasi pemilihan suara ulang kepada seluruh masyarakat kita di Kabupaten Solok serta kepada seluruh pihak kita harapkan dapat mendukung segala bentuk tahapan pelaksanaan pemilihan ulang pemilu anggota DPD RI Tahun 2024 ini". tutupnya
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kab. Solok juga berharap pada kesempatan ini dapat menyampaikan hal-hal sekaitan koreksi dan evaluasi yang dapat membantu suksesnya pelaksanaan PSU ini nantinya.
" Kami turut memberikan himbauan kepada seluruh stakeholder dan ASN agar senantiasa menjaga netralitas dalam proses pelaksanaan tahapan PSU ini". Tegasnya
Masih Katanya, Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok terutama Pol PP dalam rangka penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan, karena KPU cuma diperbolehkan untuk melaksanakan sosialisasi terkait PSU dan tidak dibenarkan untuk pelaksanaan kampanye.
" Apabila nantinya ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat/lokasi umum maka Bawaslu akan melakukan penertiban. Terakhir kami meminta bantuan dan dukungan kita bersama agar senantiasa membantu mengawasi jalannya PSU sehingga nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar". tutupnya mengakhiri sambutannya
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pemilu DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 yang dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Despa Wandri.(*)