SIJUNJUNG — Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama Kepolisian Resor Sijunjung menggelar operasi penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Sijunjung, Senin (25/5/2026).
Operasi tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terpadu dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengganggu ekosistem daerah aliran sungai, serta melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Andry Kurniawan, melalui Kasubdit Tipidter Okta Rahmansyah, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pimpinan dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di berbagai wilayah di Sumatera Barat.
“Polda Sumbar telah melakukan penertiban di sejumlah daerah, khususnya di Kota Solok, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menertibkan aktivitas PETI di wilayah Sumatera Barat,” ujar AKBP Okta Rahmansyah.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dua unit kapal kayu berukuran besar yang diduga digunakan sebagai sarana operasional aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan aliran sungai.
Sebagai tindakan penegakan hukum di lapangan, kedua kapal tersebut langsung dimusnahkan guna mencegah kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Selain penertiban sarana tambang, aparat juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang diduga digunakan untuk mendukung operasional PETI, khususnya di wilayah Kabupaten Solok.
Secara teknis, aktivitas PETI dinilai memiliki dampak signifikan terhadap kerusakan lingkungan, terutama pada kawasan daerah aliran sungai (DAS). Penggunaan alat tambang ilegal berpotensi menyebabkan sedimentasi sungai, degradasi kualitas air, kerusakan vegetasi bantaran sungai, hingga meningkatkan risiko bencana ekologis seperti longsor dan banjir.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Sijunjung, Hendra Yose, menyampaikan bahwa operasi penertiban difokuskan pada sejumlah kawasan yang selama ini terindikasi aktif menjadi lokasi pertambangan ilegal.
“Penertiban difokuskan di kawasan Batu Gando sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, kemudian di sepanjang Batang Ombilin hingga Batang Palangki. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegas AKP Hendra Yose.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang serius bagi masyarakat sekitar.
Oleh sebab itu, Polda Sumbar bersama jajaran Polres akan terus meningkatkan patroli, pengawasan wilayah, serta penindakan terhadap seluruh bentuk aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Barat.
Hingga Senin malam, tim gabungan dilaporkan masih melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi operasional PETI guna memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak kembali beroperasi.
Penulis : Ridwan
