Editor : Red BMN --Sabtu, 31 Mei 2025 | 18.42 Wib
Foto : Ilustrasi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar |
Padang, 31 Mei 2025 — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat merespons pemberitaan media terkait meninggalnya seorang pasien bernama Desi Erianti, yang sempat diduga ditolak untuk dirawat di IGD RSUD Rasidin Kota Padang, sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir di RS Siti Rahmah, pada Sabtu (31/5).
Melalui siaran pers resmi, Ombudsman Sumbar menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa yang menimpa almarhumah. "Kami turut berduka cita atas wafatnya pasien. Semoga almarhumah diterima di sisi Allah SWT dan keluarga diberi ketabahan," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi
Namun, peristiwa ini juga menimbulkan keprihatinan serius. Ombudsman menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan tindakan medis yang dilakukan oleh dokter jaga IGD RSUD Rasidin. Pasalnya, meskipun status kegawatdaruratan pasien merupakan kewenangan medis dokter, kondisi pasien yang akhirnya dirawat di RS Siti Rahmah dan meninggal dunia menunjukkan adanya potensi kelalaian atau kesalahan prosedur awal.
“Kami mempertanyakan apakah pemeriksaan tanda vital dan analisis medis terhadap pasien telah dilakukan secara lengkap dan sesuai SOP. Jika ternyata SOP tidak dijalankan sebagaimana mestinya, hal ini berpotensi tergolong sebagai maladministrasi layanan kesehatan, bahkan bisa mengarah pada dugaan malpraktik medis,” tegas pihak Ombudsman.
Sejalan dengan itu, Ombudsman Sumbar mendesak Komite Medis RSUD Rasidin untuk segera melakukan pemeriksaan internal dan audit prosedur penanganan pasien oleh dokter jaga. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, guna menjaga kepercayaan publik terhadap layanan rumah sakit pemerintah.
“Apalagi dalam 100 hari kerja Wali Kota Padang, salah satu program unggulan adalah pelayanan berobat gratis bagi warga. Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh,” lanjutnya.
Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan layanan publik, termasuk sektor layanan dasar kesehatan, Ombudsman menegaskan akan melakukan investigasi independen terhadap kasus ini. Mereka akan memastikan apakah semua tahapan layanan telah sesuai prosedur.
“Jika ditemukan pelanggaran SOP, dan terdapat unsur kelalaian, maka bukan tidak mungkin kasus ini bisa dibawa oleh keluarga korban ke Majelis Kode Etik Kedokteran untuk pengujian etik profesi,” tambahnya.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pelayanan kesehatan yang transparan, profesional, dan humanis, terutama di fasilitas kesehatan milik pemerintah yang menjadi tumpuan masyarakat kecil, khususnya peserta BPJS Kesehatan. (adm)