Editor : BMN--Rabu, 11 Juni 2025 | Pukul. 12.57 Wib
![]() |
Foto : Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, |
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan ini menyasar empat perusahaan tambang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya telah dicabut oleh pemerintah.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining. Pencabutan IUP ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelisik potensi pelanggaran hukum, khususnya terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tersebut.
"Kita masih dalam tahap penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang, kita boleh melakukan penyelidikan. Tidak ada larangan," tegas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).
Brigjen Nunung mengungkapkan bahwa potensi kerusakan lingkungan menjadi perhatian utama dalam penyelidikan ini. Ia menegaskan bahwa kerusakan akibat aktivitas tambang merupakan konsekuensi yang umum terjadi, namun seharusnya diantisipasi melalui kewajiban reklamasi yang diatur dalam regulasi.
"Makanya ada aturan reklamasi. Itu adalah kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kerusakan yang ditimbulkan," jelasnya.
Penyelidikan ini menambah daftar panjang persoalan lingkungan di sektor pertambangan Indonesia, terutama di wilayah timur yang kaya akan sumber daya mineral namun kerap menghadapi lemahnya pengawasan. (*)