Editor : Adm - Rabu, 11 Juni 2025 | Pukul 11.45 Wib
![]() |
Foto : SPBU di Sijunjung serta Antrian panjang yang diduga Pelangsir BBM |
Sijunjung – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menyulut keresahan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 14.275.595 yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Tanah Badantung, Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
SPBU tersebut diduga kuat menjual BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar kepada mobil langsiran, oknum masyarakat, serta pelaku aktivitas tambang emas ilegal di wilayah sekitarnya. Padahal, distribusi BBM bersubsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah dan hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, SPBU dilarang menjual BBM subsidi ke dalam jeriken, drum, atau kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi. Hal ini karena kuota BBM subsidi sangat terbatas dan ditujukan hanya untuk sektor prioritas seperti nelayan, petani, dan transportasi umum.
Keluhan juga datang dari Nov, seorang sopir truk lintas Sumatera yang turut mengantri BBM di SPBU tersebut pada Senin, 10 Juni 2025.
“Sudah hampir satu jam lebih saya mengantri di sini. Lihat saja itu, mobil-mobil Pickup L300 mengisinya sampai Rp 900 ribu, bahkan dua kali isi untuk satu mobil. Bagaimana kami yang hanya ingin isi seperlunya bisa tidak menunggu lama?” ungkapnya kesal kepada awak media.
Tim media yang berada di lokasi turut menyaksikan sejumlah mobil pikap dan kendaraan lain yang secara berulang kali mengisi BBM bersubsidi. Hal ini menguatkan dugaan adanya aktivitas penimbunan atau penyaluran kembali ke pihak yang tidak berhak, termasuk pelaku tambang ilegal.
Saat dimintai keterangan, seorang operator SPBU menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya menyampaikan bahwa pihak manajemen sedang tidak berada di tempat.
Terkait dengan antrian panjang dan durasi pengisian yang lama, pihak operator hanya menyampaikan hal tersebut terjadi karna adanya gangguan jaringan. pungkasnya
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi:
Dugaan penyelewengan BBM subsidi ini tidak hanya melanggar peraturan presiden, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai undang-undang:
-
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja):
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
-
Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja:
Menegaskan larangan terhadap praktik penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi.
Harapan Masyarakat dan Tuntutan Pengawasan
Masyarakat dan para pengemudi yang bergantung pada ketersediaan BBM subsidi berharap aparat penegak hukum dan Pertamina segera melakukan investigasi serta penindakan tegas terhadap SPBU-SPBU yang terbukti menyelewengkan distribusi subsidi.
Pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas dinilai penting agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran, tidak bocor ke aktivitas ilegal, serta tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian dan instansi terkait mengenai langkah-langkah yang akan diambil terhadap SPBU yang bersangkutan.(Tim)