Notification

×

Iklan

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

IAW Soroti Potensi Kerugian Rp600 Triliun Akibat Kuota Internet Hangus !

Selasa, Juni 03, 2025 | 19.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-03T12:00:30Z

  Editor: Admin red -- Selasa, 03 Juni 2025 | 18.49 Wib 

Sumber Foto : Akun Facebook @Mardigu WP


Jakarta, BMN – Isu kuota internet hangus kembali mencuat ke publik setelah unggahan kritis dari tokoh pengusaha dan komentator kebijakan, Mardigu Wowiek Prasantyo, viral di media sosial. Dalam unggahan akun Facebook-nya, Mardigu WP menulis: "Konoha isinya kalau bukan koruptor ya mafia," mengaitkan sindiran tersebut dengan praktik kuota internet hangus yang disinyalir merugikan publik secara masif.


Tak hanya opini personal, lembaga pemantau keuangan dan kebijakan publik, Indonesia Audit Watch (IAW), juga turut menyuarakan kekhawatiran mendalam. Dalam pernyataan resminya, IAW menyebut bahwa sistem kuota internet yang hangus tanpa pelaporan akuntabel berpotensi menjadi "bom waktu keuangan negara".


“Praktik ini bukan sekadar masalah teknis operator, tetapi mengindikasikan potensi pelanggaran sistematik. Masyarakat membayar, tapi kuotanya hilang begitu saja, tanpa jejak di laporan keuangan,” ungkap Ketua IAW, Andri Gunawan Wicaksono, melalui siaran pers IAW, Senin (2/6/2025).

 

Menurut perhitungan IAW, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai Rp63 triliun per tahun. Jika praktik ini terus dibiarkan selama satu dekade, akumulasi kerugian publik dapat menembus angka Rp600 triliun.


Lebih lanjut, IAW menyoroti keterlibatan salah satu anak usaha BUMN digital besar yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus pengadaan perangkat digital. Namun, hingga saat ini belum ada audit forensik menyeluruh terhadap transformasi digital BUMN tersebut.


"Apakah ini hanya puncak dari praktik sistemik yang lebih besar?" tanya Mardigu dalam unggahan meme yang menyertakan kutipan dari IAW.


Tuntutan Indonesia Audit Watch:


IAW mendorong agar pemerintah dan lembaga negara segera mengambil langkah tegas, antara lain:


  1. Presiden Prabowo Subianto diharapkan turun tangan mengatasi potensi kerugian ini.

  2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit tematik atas praktik kuota hangus di seluruh operator.

  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu mengambil alih penyidikan bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

  4. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian BUMN diminta menyusun regulasi baru yang menjamin akuntabilitas sisa kuota yang tidak terpakai oleh pelanggan.


Pertanyaan Kritis Yang  Muncul:


Dari polemik ini, muncul pertanyaan penting yang mengusik akuntabilitas dan etika bisnis sektor telekomunikasi:


  • Apakah kuota hangus otomatis sah dicatat sebagai keuntungan perusahaan?

  • Ke mana perginya dana yang dibayarkan masyarakat? Kembali ke negara atau masuk ke kantong korporasi?

  • Apakah sudah ada regulasi yang secara eksplisit mengatur pelaporan dan pengembalian nilai dari kuota yang tidak terpakai?

“Publik sudah membayar, namun akuntabilitasnya masih gelap,” tegas IAW.(Adm)


Referensi dan Sumber Terkait:

  • Indonesia Audit Watch (IAW): https://iaw.or.id (situs resmi)

  • Laporan Keuangan BUMN Telekomunikasi: Laporan Tahunan Telkom dan anak usahanya

  • Hukum Telekomunikasi dan Perlindungan Konsumen: UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

  • Unggahan Facebook Mardigu Wowiek Prasantyo: https://web.facebook.com/wowiek (verifikasi konten visual jika diperlukan)

 

×
Berita Terbaru Update