Padang, 14 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang melibatkan kendaraan pribadi dan kereta api. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2025, sekitar pukul 14.23 WIB di perlintasan sebidang tidak resmi yang tidak dijaga, tepatnya di KM 59+9/10 antara Stasiun Naras dan Pariaman.
Dalam kejadian tersebut, sebuah minibus Suzuki Ertiga berwarna hitam menabrak rangkaian KA B7 Pariaman Ekspres. Berdasarkan laporan masinis, klakson lokomotif (Semboyan 35) telah dibunyikan berulang kali sebagai peringatan. Namun, pengemudi kendaraan diduga mengabaikan sinyal tersebut sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting mengenai urgensi keselamatan di perlintasan sebidang. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu dan peraturan saat melintasi jalur kereta api,” tegas Reza.
---
Perlintasan KA Diatur Undang-Undang, Ini Aturannya
Perlintasan sebidang telah diatur secara tegas melalui:
- UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Dalam Pasal 114 UU LLAJ disebutkan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu ditutup, atau terdapat isyarat lainnya.
Aturan Wajib di Perlintasan Sebidang:
1. Tidak menerobos saat palang pintu mulai ditutup.
2. Kurangi kecepatan ketika melihat rambu perlintasan.
3. Hentikan kendaraan, tengok kiri dan kanan untuk memastikan jalur aman.
4. Dahulukan perjalanan kereta api, bahkan di perlintasan tanpa palang.
5. Berikan prioritas kepada kendaraan yang lebih dahulu berada di atas rel.
---
Sanksi Hukum Bagi Pelanggar
PT KAI menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan keselamatan di perlintasan kereta api dapat berujung pada sanksi pidana. Berdasarkan:
Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar yang menerobos saat sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai menutup dapat dikenai hukuman kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 juga memuat sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, mulai dari:
Kurungan 6 bulan jika menyebabkan kerusakan barang/kendaraan,
Hingga pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta jika mengakibatkan kematian.
---
Imbauan KAI kepada Masyarakat
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati dan menaati rambu-rambu di perlintasan kereta api. Setiap pelanggaran bukan hanya merugikan individu, tapi juga berdampak pada operasional dan citra perusahaan,” ujar Reza.
PT KAI Divre II Sumbar berkomitmen untuk terus melakukan edukasi keselamatan, termasuk melalui kampanye keselamatan di titik-titik rawan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali