Notification

×

Iklan

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

Tiga Pelaku PETI Ditangkap di Pasaman Barat, Polisi Sita Excavator dan Solar Puluhan Liter

Jumat, Oktober 31, 2025 | 12.46 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-31T05:46:28Z
Doc : Tiga Penambang Emas Ilegal Diciduk di Pasaman Barat, Polisi Amankan Alat Berat dan Mobil Pajero


Pasaman Barat — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.


Pada Rabu (29/10/2025), tim gabungan melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas PETI di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.


Operasi tersebut dipimpin oleh Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, didampingi personel Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas. Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45) yang bertugas sebagai operator alat berat Excavator merk Caterpillar 320 GX warna kuning.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat Kepolisian dalam memberantas kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah Pasaman Barat.


“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Koto Balingka. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati ketiga pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin,” ungkap Kapolres.


Lebih lanjut dijelaskan, saat petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas yang telah mengepung area tersebut, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.


Dari hasil interogasi awal di lokasi, ketiga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin selama dua bulan terakhir, dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.


Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:


  • Satu unit Excavator merk Caterpillar seri 320 GX warna kuning,


  • Satu unit mobil Pajero warna hijau silver yang digunakan untuk mengangkut BBM,


  • Sembilan jerigen (delapan kosong dan satu berisi solar 35 liter),


  • Dua buah karpet penyaring emas untuk memisahkan butiran emas dari material tanah.


“Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Agung.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kapolres menegaskan bahwa pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar akan terus melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat, serta secara rutin menggelar operasi terpadu dengan instansi terkait guna menekan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.


 “Harapan kami, semua pihak dapat berperan aktif. Kami mohon dukungan dari stakeholder dan masyarakat agar bersama-sama menghentikan aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya.


×
Berita Terbaru Update