![]() |
| Foto : SPBU Sungai Rumbai dan Lokasi Diduga Tempat Aktivitas Bongkar Hasil Lansiran |
Dharmasraya — Aksi inspeksi mendadak yang dilakukan Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade bersama jajaran Pertamina Patra Niaga Sumbagut ke sejumlah SPBU di Kota Padang baru-baru ini memantik perhatian publik. Langkah tersebut dinilai sebagai respons cepat terhadap kelangkaan BBM bersubsidi jenis Solar di Sumatera Barat.
Kunjungan Andre yang didampingi Area Manager Comrel & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Romi Bachtiar, serta Sales Area Manager (SAM) Sumbar, Fahri Rizal, menuai apresiasi masyarakat. Namun, berbagai pihak mendesak agar inspeksi serupa diperluas ke wilayah di luar kota, terutama daerah yang diduga menjadi titik kuat praktik penyelewengan BBM bersubsidi seperti daerah Solok, Solok Selatan, Sijunjung Serta Dharmasraya
Keluhan Warga: Solar Langka, Pelansir Justru Lancar
Redaksi menerima laporan dari seorang warga seputaran Sungai Rumbai berinisial AL. Ia mengungkapkan kesulitan warga mendapatkan solar subsidi karena diduga ada praktik pelansiran secara terang-terangan di SPBU setempat.
“Kalau masyarakat ramai datang, pihak SPBU bilang solar habis. Tapi setelah sepi, mereka kembali mengisi mobil lansir. Kami yang butuh malah tidak kebagian,” ujar AL.
Pernyataan tersebut menjadi pintu masuk investigasi tim di lapangan. Penelusuran awal menunjukkan adanya dugaan praktik terorganisir yang melibatkan oknum di SPBU serta jaringan pelansir yang diduga telah lama beroperasi di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Pengakuan Mantan Pelansir: ‘Kami Bayar Uang Pompa dan Setoran Rp500 Ribu’
Seorang narasumber berinisial B (38) Th, mantan pelansir solar, mengakui adanya pola setoran dan pengaturan khusus yang membuat aktivitas tersebut berjalan lancar.
“Setiap pengisian, kami bayar sekitar Rp25 ribu per 35 liter, plus setoran bulanan per mobil Rp500 ribu ke pihak-pihak tertentu. Sudah ada orang yang ngatur. Katanya semua aman karena sudah diatur dari atas,” ungkapnya.
Temuan lapangan juga menyebutkan bahwa salah satu sosok yang diduga mengendalikan arus pelansiran disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik SPBU. Informasi ini masih perlu pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak terkait.
Dugaan Gudang Penampungan Solar Bersubsidi
Tim investigasi menemukan lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan solar subsidi. Solar yang didapatkan dari SPBU dibawa menggunakan mobil modifikasi atau jeriken sebelum akhirnya dijual kembali ke sejumlah perusahaan industri atau pengusaha tambang ilegal di wilayah tersebut dengan harga jauh di atas harga resmi.
| Doc : Lokasi yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBM Solar |
Dari pantauan, aktivitas pemindahan BBM dilakukan secara tertutup dan umumnya berlangsung pada malam hari. Kendaraan pengangkut tidak menggunakan identitas perusahaan resmi sehingga sulit terdeteksi.
Aturan Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Sejumlah ketentuan hukum mengatur secara tegas larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi, di antaranya:
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55:
“Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh konsumen tertentu seperti nelayan, petani, transportasi umum, dan usaha kecil. Penjualan kepada industri merupakan pelanggaran.
3. KUHP Pasal 480
Mengatur pidana bagi pihak yang membeli atau menjual barang yang diketahui berasal dari kejahatan termasuk BBM subsidi hasil penyalahgunaan.
4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018
Melarang SPBU menjual BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak atau dalam wadah selain tangki kendaraan sesuai peruntukan.
Desakan Publik: Tindak Tegas dan Perkuat Pengawasan
Warga Sungai Rumbai dan sekitarny berharap Pertamina, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas bila temuan di lapangan terbukti benar.
“Kami butuh tindakan nyata. Jangan biarkan subsidi untuk rakyat kecil malah dinikmati oknum,” ujar salah seorang warga kepada tim.
Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi energi. Namun jika pengawasan lemah dan praktik kolusi dibiarkan, subsidi tersebut justru menjadi celah bisnis ilegal bagi jaringan yang sulit disentuh hukum.
Penutup
Kasus di Sungai Rumbai menjadi gambaran bagaimana rantai distribusi solar bersubsidi masih rentan dimanipulasi oleh pihak yang memanfaatkan celah pengawasan. Publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan aliran dana setoran, keterlibatan pihak SPBU, serta pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut.
Investigasi mendalam diharapkan dapat membuka tabir praktik penyelewengan ini dan memastikan subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Berlanjut........
Reporter: Tim Investigasi
