-->

Notification

×

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Iklan

Advertisement

Beranda

Tag Terpopuler

Pemko Batam Terbitkan SE Antisipasi Potensi Korupsi E-Purchasing

Kamis, April 23, 2026 | 11.33 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T04:36:09Z


Batam-bimantaranews.online-
Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2026 tentang Antisipasi Potensi Korupsi dalam Pelaksanaan E-Purchasing Pengadaan Barang/Jasa. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Ditekankan bahwa pengadaan barang/jasa merupakan proses menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan, yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan.


Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah potensi penyimpangan yang perlu diantisipasi, seperti pengkondisian penyedia tertentu, mark-up harga, harga tidak wajar, penggunaan penyedia yang sama secara berulang, hingga proses pengadaan yang tidak kompetitif.


Untuk itu, seluruh perangkat daerah diminta mengutamakan mini kompetisi, melaksanakan negosiasi secara akuntabel disertai dokumen pendukung, serta menghindari pengulangan penyedia tanpa dasar yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah.


Selain itu, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab melakukan pengendalian internal guna memastikan proses e-purchasing berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas.


Melalui langkah ini, Pemko Batam menegaskan komitmen dalam mencegah praktik korupsi sejak dini serta mendorong pengadaan barang/jasa yang profesional dan berkualitas demi mendukung pembangunan daerah.


#PemkoBatam #DiskominfoBatam #Batam #AmsakarAchmad #LiClaudiaChandra #BatamTransparan #BatamBerintegritas #AntiKorupsi #PengadaanBersih #EProcurement

×
Berita Terbaru Update