Bimantaranews.online, Jakarta-- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penertiban tegas terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar hukum di kawasan hutan.
Arahan tersebut disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam rapat pada Kamis (16/4/2026). Presiden menegaskan agar proses penindakan dilakukan secara cepat dan tanpa penundaan.
“Penertiban harus dilakukan secara tegas dan tidak berlarut-larut,” demikian penekanan Presiden dalam arahannya.
Pemerintah menilai aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penertiban tambang di kawasan hutan memiliki tantangan tersendiri, termasuk adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang selama ini menghambat proses penegakan hukum.
Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak seluruh pelanggaran tanpa pengecualian, termasuk terhadap pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam serta memastikan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Ke depan, publik menaruh perhatian terhadap implementasi kebijakan tersebut, khususnya dalam memastikan penindakan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
